Ayah Bayi yang Tewas Dianiaya Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Bhayangkara Polda Jatim
Panji ditetapkan sebagai tersangka penganiaya bayi GO, bayi tewas yang tak lain adalah anaknya sendiri. Pria berumur 33 tahun...
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Panji ditetapkan sebagai tersangka penganiaya bayi GO, bayi tewas yang tak lain adalah anaknya sendiri.
Pria berumur 33 tahun itu menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur pada Rabu (10/1/2018) pagi tadi.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan. Kami juga melakukan otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban," ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno.
Hingga semalam, ada tiga saksi diperiksa polisi dan satu pelaku bernama Panji.
(Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musnahkan Bulu Merak hingga Ribuan Bibit Pohon Tanpa Izin)
"Saksi ada istri pelaku namanya Sri Mulyani (26), Rahmah Rusleni tante korban dan Anik Hari Wahyu bude korban," tambah Prayit.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bayi berumur 16 bulan ditemukan tewas tergeletak di ruang tengah rumahnya Jalan Ploso Timur Gang VI A.
Kejadian tersebut semula diketahui oleh saudara yang berkunjung ke rumah korban .
Saksi menemukan korban mengalami luka di bagian kepala dan tak tertolong, diduga dianiaya oleh bapak kandungnya bernama Panji.