Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Begini Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Jangan Langsung Nyelonong Begitu Saja ke Optiknya!

Pada dasarnya, prosedur klaim kacamata sama saja dengan klaim kesehatan di rumah sakit.

Editor: Alga W
Kompasiana
Klaim kacamata pakai BPJS 

TRIBUNJATIM.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga bisa menyediakan fasilitas untuk mengklaim kacamata.

Pada dasarnya, prosedur klaim kacamata sama saja dengan klaim kesehatan di rumah sakit.

Yang membedakan, peserta BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu memeriksakan mata di Faskes Tingkat 1.

Melansir TribunnewsBogor.com, berikut cara klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan dari berbagai sumber.

Simak ulasannya di bawah ini:

Dikenal Tetangga Sering Aniaya Istrinya, Pria Tambaksari Surabaya Ini Kini Tewaskan Bayi 16 Bulan

Sudah Tahu Belum Shahrukh Khan Punya Anak Ganteng? Ini 10 Potretnya, Aduh Deg-degan Sama Pose No 8!

1. Datang ke fasilitas kesehatan pertama (Faskes 1) seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan, untuk memperoleh surat rujukan ke Poliklinik Mata.

2. Setelah mendapat surat rujukan, Anda bisa datang ke Poliklinik Mata yang dituju untuk memeriksakan mata Anda. Minta resep untuk kebutuhan kacamata sesuai dengan keluhan.

3. Selanjutnya, datangi loket BPJS Kesehatan dan minta legalisir pada resep kacamata Anda.

4. Kunjungi optik kacamata yang menjadi rekanan dari BPJS dengan melampirkan resep kacamata yang sudah dilegalisir. Jangan lupa untuk menyertakan fotokopi KTP dan Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

5. Jika persyaratan yang dipenuhi sudah lengkap, Anda bisa langsung membeli kacamata di optik tersebut.

Mengintip Kerajaan Bisnis Ahok yang Dibangun Bersama Veronica Tan, Kini Nasibnya Dipertanyakan

Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS kesehatan adalah:

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved