Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Kota Malang

Gara-gara Hal Sepele, Nasdem Dicoret Dari Partai Pengusung Pasangan Nanda-Wanedi

Partai Nasdem harus ngaplo dan tidak bisa menjadi partai pengusung di Pilkada Kota Malang, karena hal sepele banget.

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
SURYA/BENNI INDO
Pasangan Yaqud Ananda Gudban dan Ahmad Wanedi saat mendaftarkan diri sebagai paslon Pilkada Kota Malang 2018 di kantor KPU setmpat, Rabu (10/1/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pasangan Yaqud Ananda Gudban dan Ahmad Wanedi mendaftar sebagai pasangan Cawali dan Cawawali ke KPU Kota Malang, Rabu (10/1/2018) pukul 13.00 WIB. 

Komisioner KPU dan anggota Panwaslu kemudian memeriksa berkas dari partai pengusung yang mendukung Nanda dan Wanedi. PDI Perjuangan menjadi partai pertama yang diperiksa berkasnya.

Saat memeriksa berkas Nasdem, KPU menemui kejanggalan.

Pasalnya, Ketua DPD Nasdem Kota Malang M Fadli tidak hadir. Sedangkan tandatangannya tercantum dalam surat pemberkasan Nasdem sebagai partai pengusung.

"Kecuali ada keterangan resmi. Kalau sakit harus ada surat keterangan dari dokter dan jika umrah harus ada surat dari Depag," papar Zainuddin.

Rekom Gerindra di Pilkada Kota Malang Belum Jelas, Tapi Abah Anton Terus Menunggunya

Sekjen PDIP: Sosok Pengganti Anas yang Dampingi Gus Ipul Dijamin Kejutkan Lawan Politik

Selain tidak hadirnya Fadli, Komisioner KPU Kota Malang juga menyoroti tandatangan Wakil Sekretaris DPD Nasdem Kota Malang, Sutarman.

Menurut Ketua KPU Kota Malang Zainuddin, semestinya yang menandatangani adalah Sekretaris.

"Tidak bisa memasukan Partai Nasdem sebagai pengusung. Tapi sebagai pendukung, monggo silahkan. Kalau sebagai partai pendukung, maka tidak masuk pemberkasan. Ketidakhadiran ditolerir kalau ada surat
keterangan resmi," tegasnya.

Takut Hilang, Surat Rekom Maju Pilkada Disimpan di Brankas, Saat Daftar KPU Malah Ketlisut dan . . .

BREAKING NEWS - Inilah Penampakan Perdana Tersangka Pembunuh Sadis Perempuan Bercadar

Anggota Komisioner KPU Kota Malang Fajar Santoso menjelaskan, sesuai PKPU No 3 Tahun 2017 pasal 39, menjelaskan bahwa yang menjadi poin persyaratan utama adalah kelengkapan dokumen dan aspek kehadiran.

"Dalam dokumen surat pencalonan yang menanadatangani benar adalah saudara Fadli. Ini sudah ditandatangani ketua dan wakil sekretaris, pak Sutarman. By dokumen ini tidak memenuhi keabsahan karena yang tandatangan adalah wakil sekretaris. Menjadi alasan dari KPU bahwa surat pencalonan dari Nasdem tidak sah," tandasnya.

Dengan begitu, Nanda dan Wanedi yang diakui oleh KPU Kota Malang diusung oleh empat prapol dan satu parpol pendukung.

Sebelumnya, Fadli terlihat hadir saat deklarasi di Jl Simpang Balapan, namun tidak datang ke kantor KPU Kota Malang. Kabarnya ia terbang ke Jakarta setelah melakukan deklarasai.

Kepergok Merokok di Sekolah, Siswa SMP Blitar Pilih Bunuh Diri di Sungai Brantas dan Tubuhnya Raib

Gemar Aniaya Istri dan Banting HP serta Perabot Rumah Tangga, Agus Langsung Tenang Saat Rokok Ngebul

(Surya/Benni Indo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved