Antar Narkoba Setengah Miliar, Aksi Driver Ojek Online ini Berakhir di Lamongan
Modus pengedaran narkoba makin beragama. Termauk memanfaatkan jasa ojek online. Padahal ...
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Merasa mendapat keuntungan yang cukup lumayan dari hasil pengiriman barang haram berupa carnopen dan pil doubel L.
Dua warga Desa Pepe, Kacamatan Sedati, Sidoarjo ini harus berurusan dengan proses hukum.
"Satu diantara dua pelaku ditangkap di jalan Raya Tambakboyo Kecamatan Tikung," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, Rabu (17/1/2018).
Dari tangan dua tersangka, Orchida Icha Putra Prasetya (27) dan Crismianto Fibiyanto Utomo (33) polisi mengamankan barang bukti yang tidak tanggung-tanggung sebanyak 120 ribu butir pil dobel L, 19.500 butir Carnopen.
Jika diuangkan menurut pengakuan tersangka mencapai Rp 500 juta.
Astaga, Asmara Diduga Penyebab Evi Nekat Ajak Tiga Anaknya Bunuh Diri
Data yang diperoleh Surya menunjukkan, kedua tersangka yang ditangkap pekerjaan rutinnya sebagai driver ojek online.
Sementara Crismianto mengungkapkan selama ini ia sering mengantar makanan ke Lapas Sidoarjo.
Di Lapas inilah Crismianto kerap bertemu dengan orang bernama Doni kenalannya.
Ternyata pengakuan itu dipakai alibi tersangka sekaligus kalau barang haram yang dikirim disimpan di rumahnya itu diakui adalah barang milik warga binaan bernama Sulton.
"Ngakunya ia mendapat order mengirim barang dari orang bernama Sulton," kata Hutagalung didampingi Kasat Reskoba, AKP Djoko Bisono.
Diajak Ibunya Ngurus Asuransi di Bank, Balita Cantik ini Malah Diculik Orang, Begini Kisahnya
Ada kemungkinan pengakuan Crismianto itu sebagai alibi untuk memutus mata rantai jaringannya.
Sebab setelah dilakukan pengeyelidikan, nama Sulton itu tidak ada.
Memang ada sebanyak lima nomor HP berbeda yang katanya milik Sulton yang tersimpan memori HP tersangka.