Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Driver Online Akan Terus Tolak Permenhub 108 Tahun 2017 Sampai Ada Kejelasan yang Meringankan

Sekitar ribuan peserta Aksi dari Driver Online memadati jalan frontage A Yani, Surabaya, Senin (29/1/2018).

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIQ
Aksi dari driver online yang memadati jalan frontage A Yani, Surabaya, Senin (29/1/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekitar ribuan peserta Aksi dari Driver Online memadati jalan frontage A Yani, Surabaya, Senin (29/1/2018).

Nampak para driver online memarkirkan kendaraan mereka di sisi kanan-kiri jalan frontage A Yani, tepatnya dari mall City Of Tomorrow (CITO) sampai Dinas Perhubungan Jatim.

Daftar Lengkap Pemenang Grammy Awards 2018, Bruno Mars Thats What I Like Jadi Lagu Terbaik!

Yogi Rahmatan selaku koordinator aksi mengatakan, pihaknya tidak menolak sepenuhnya terkait peraturan tersebut, namun ia mengaku peraturan tersebut memberatkan.

"Sekarang biaya KIR membengkak sampai Rp 520 ribu, tapi pelaksanaannya belum berlaku baik, ini sangat memberatkan kami," jelas Yogi Rahmawan.

Astaga! Pura-pura Salat, Sepasang Kekasih Kepergok CCTV Berlaku Tak Pantas di Masjid Pas Malam Jumat

Yogi Rahmatan selaku koordinator Aksi dari Driver Online
Yogi Rahmatan selaku koordinator Aksi dari Driver Online (TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIQ)

Nagita Slavina Diajak Raffi Ahmad ke Pasar, Perlakuannya Disoroti Netizen: Ya Ampun Sombongnya

Ia juga menjelaskan, ada penegakan hukum dari pihak terkait, jika para driver online tidak melengkapi persyaratan yang sudah diatur di Permenhub 108.

Syarat tersebut di antaranya adalah terkait uji KIR kendaraan, memiliki SIM A Umum angkutan, menggunakan stiker di mobil, dan sebagainya.

"Masalahnya, kami nggak pakai stiker masih bersitegang dengan driver konvensional, apakah kalau pakai stiker kita bisa masuki zona merah itu?," ungkapnya.

Yogi juga mengatakan, akan terus menolak Permenhub tersebut sampai ada kejelasan yang meringankan driver online.

Video Dokter dan Perawat yang Diduga Suntik Jenazah, Polda Jatim Sebut Rumah Sakit Ada di Sidoarjo

Mereka melakukan aksi menggugat terkait pemerintah yang menerapkan PM 108 tahun 2017, dan Pergub No 188/375/KPTS/103/2017.

Peraturan tersebut mengatur tentang angkutan online dan dirasa memberatkan mereka.

Aksi tersebut rencananya dilakukan pada pukul 09.00-17.00 WIB.

Karen Vendela Sang Putri Konglomerat Indonesia, Intip 10 Foto Cantiknya Kekasih Boy William Berikut!

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved