Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Banpol Dijerat Kejaksaan, Bos Golkar Tulungagung Mau Kembalikan Kerugian Negara, Lha Kok?

Kasus dugaan penyelewengan dana banpol Golkar yang diusut kejaksaan memasuki babak drama baru.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
Jatim Times
Ilustrasi dana banpol 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Tulungagung berencana mengambalikan kerugian dana bantuan partai politik alias dana banpol, yang sedang diproses di Kejaksan Negeri Tulungagung.

Namun rencana yang akan dilaksanakan pada Rabu (31/1/2018) gagal.

Menurut sebuah sumber internal, pihak yang akan mengembalikan dana itu adalah Ketua DPD II Golkar Tulungagung Asmungi.

Asmungi selama ini menjadi terperiksa dalam kasus ini. Jumlah dana yang dikembalikan sesuai dengan taksir sementara versi penyidik Kejari Tulungagung.

“Setidaknya bisa menjadi pertimbangan penyidik yang menangani perkara ini,” ucap sebuah sumber yang menghubungi lewat saluran telepon.

Namun rencana itu tidak jadi dilaksanakan. Menurut salah satu anggota Tim Advokat DPD II Golkar Tulungagung, Purnomo SH, rencana itu muncul dari internal pengurus. Purnomo berpendapat, pengembalian uang itu ada positif dan negatifnya.

“Jika memang menurut hukum tata negara bisa diterima, bisa saja itu dilakukan. Tapi kalau dari sisi hukum pidana kan beda,” tutur Purnomo, Kamis (1/2/2018)

Lanjutnya, secara umum kesalahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ada tiga kemungkinan. LPJ bisa diperbaiki administrasinya, diperbaiki dengan infrastruktur dan tidak hanya bisa dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.

“Misalnya kalau kesalahan proyek, masih bisa diperbaiki dengan membangun infrastruktur. Tapi dalam kasus ini sepertinya memang harus dihadapi dengan proses hukum,” ujar Purnomo.

Karena itu, pengembalian uang kerugian tidak sepenuhnya efektif. Sebab bisa saja pengembalian itu justru dijadikan barang bukti. Karena itu, Purnomo memilih menyiapkan diri menghadapi proses hukum.

DPD II Partai Golkar Tulungagung menerima dana bantuan partai politik sebesar Rp 250 juta, dengan rincian tahun 2015 sebesar Rp 125 juta dan tahun 2016 sebesar Rp 125 juta.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permandagri), nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 77 tahun 2014, dana ini untuk konsolidasi partai dan kaderisasi partai.

Namun dari temuan laporan pertanggungjawaban, dana yang disalurkan ke Partai Golkar digunakan untuk kepentingan safari ramadhan.

Selain itu ada yang diwujudkan dalam bentuk parsel, untuk dibagikan ke pengurus di tingkat kecamatan. Namun dari pemeriksaan kejaksaan, banyak orang yang tidak mendapatkan parsel itu.

Selain saksi-saksi, penyidik Kejari Tulungagung juga sudah memegang barang bukti dua LPJ penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik tahun 2015 dan 2016.

Namun sampai saat ini penyidik Kejari Tulungagung belum menetapkan tersangka. (Surya/David Yohanes)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved