Fakta Sidang Perdana Fredrich Yunandi sebagai Terdakwa Mulai Bantah Dakwaan hingga Hakim Ketuk Palu
Nama Fredrich Yunadi yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto terseret dalam kasus korupsi E-KTP.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Nama Fredrich Yunadi yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto terseret dalam kasus korupsi E-KTP.
Ia ditetapkan sebagai sebagai tersangka bersama dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Hal itu dikarenakan, keduanya diduga bersekongkol untuk menghalangi penyidikan saat Novanto ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu berawal saat Setya Novanto menghilang saati KPK mendatangi rumah Novanto pada 15 November 2017 lalu.
Tak lama setelah hilangnya Novanto, kabar kecelakaan muncul dari mantan Ketua DPR Ini.
Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.
Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advokat Fredrich Yunadi menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Sedangkan sidang perdana praperadilan Fredrich telah berjalan pada Senin (5/2/2018) lalu.
Rupanya, ada beberapa fakta menarik dari sidang perdana Fredrich Yunadi sebagai terdakwa.
Dilansir dari beberapa sumber artikel Kompas.com, berikut beberapa fakta menariknya.
1. Membantah
Fredrich Yunadi membantah tuduhan menghalangi penyidikan seperti yang didakwakan kepadanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).