Rastra Dibagi-bagi, Kementerian Sosial Akan Menurunkan Tim ke Tulungagung
Penyaluran program beras bersubsidi, Beras Sejahtera (Restra) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dianggap menyalahi aturan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Penyaluran program beras bersubsidi, Beras Sejahtera (Restra) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dianggap menyalahi aturan.
Sebab beras untuk warga miskin ini dibagi-bagi, sehingga jatah untuk pemerima menjadi berkurang.
Dari yang seharusnya 15 kilogram ber orang, menjadi 2 kilogram hingga 7,5 kilogram.
Saat dikonfirmasi lewat aplikasi Whatsapp, Direktorat Jendral Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI, Andi ZA Dulung tidak menjawab banyak.
Andi justru minta untuk memberikan data-data desa yang menyalurkan Rastra secara dengan cara dibagi-bagi, untuk ditindaklanjuti.
Saat diberi tahu, bahwa hampir semua desa di Tulungagung melakukan bagi-bagi beras Ratra, Andi berjanji akan menurutnan tim ke Tulungagung.
Baca: Penyaluran Rastra di Tulungagung Salahi Aturan, Per Orang Hanya Dapat 2 KG
“Saya akan menurunkan Tim,” jawan Andi singkat.
Bukan hanya Rastra, saat program ini berubah menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), beras gratis ini juga masih dibagi-bagi.
Padahal seharusnya beras hanya diberikan kepada pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Rastra.
Hasil penelusuran di lapangan, bagi-bagi Rastra ini hampir terjadi di semua desa.
Rata-rata para Kades diprotes warga, karena pembagian beras itu tidak merata.
Baca: Belasan Warga Geruduk SMPN di Jombang, Diduga Ada Guru Lakukan Pelecehan Seksual
Banyak warga miskin yang tidak mendapatkan Rastra.
Dengan alasan pemerataan, Rastra dibagikan untuk semua, termasuk orang yang masuk kategori mampu.
Bahkan pembagian Rastra dilakukan berdasarkan faktor kedekatan dengan perangkat. (David Yohanes)