Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Buat Anggaran Fiktif, Mantan Pejabat Pemkab Kediri Ditahan Kejari

Anggaran fiktif membuat mantan pejabat ini harus menikmati masa pensiun dibalik penjara.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
patas.id
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Seorang mantan pejabat Kabupaten Kediri berinisial S, diperiksa anggota Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (14/2/2018).

Pejabat wanita tersebut diperiksan terkaut dugaan penyelewengan anggaran di salah satu SKPD atau Dinas Kabupaten Kediri pada tahun 2015 hingga 2016. Nilai dana yang diselewengkan mencapai Rp 547 juta.

Kepala Kajaksaan Kabupaten Kediri Subroto SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap S, mantan kepala Dinas Perikanan dan Peternakan di lingkungan Pemkab Kediri. Sekarang dinas ini berubah nama menjadi, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.

"Pemeriksaan itu terkait penyimpangan dana yang tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.

Gawat, Panwaskab Jombang Kecolongan, Cabup PDIP Curi Start Kampanye

Menurut Subroto, sebelumnya anggotanya telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali.

Karena itulah, pihaknya melakukan upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Setelah diperiksa, penyidik langsung Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan S sebagai tersangka.

Subroto mengatakan, penetapan tersangka telah sesuai dari hasil pemeriksaan. Bahkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini selama 1,5 bulan.

"Tersangka terbukti menyelewengkan dana anggaran, total kerugian negara senilai Rp 547 juta," tegasnya.

Pakai Jampi-jampi Ruqyah, Guru SMP Negeri ini Cabuli Puluhan Siswinya di Sembarang Tempat

Dijelaskannya, adapun modus tersangka yakni membuat sejumlah anggaran fiktif, diambil dari dana APBD yang tidak sesuai peruntukkannya.

Penyalahgunaan dana anggaran tersebut dilakukan tersangka pada kurun waktu selama dua tahun.

"Tersangka memakai dana itu untuk keperluan pribadinya," ucap mantan Kajari Kapuas ini.

Pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus penyelewengan dana yang telah merugikan negara ratusan juta ini.

"Saat ini tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kediri," tandasnya.

Pasangan Selingkuh Jadikan Valentine Momen Memadu Kasih di Hotel, Eh Baru 15 Menit Sudah Keluar

(Surya/Mohammad Romadoni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved