Butuh Mobil Murah, Ini Daftar Mobdin Pemkot Surabaya yang Dilelang dengan Harga Miring
Jika anda butuh mobil murah, silahkan datang ke Pemkot Surabaya. banyak mobil dinas dengan harga murah segera dilelang.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya kembali melelang sejumlah mobil dinas (Mobdin) dengan harga murah.
Lelang ini akan dilakukan secara langsung oleh Pemkot Surabaya, tanpa melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seperti lelang sebelumnya, yang juga sempat dilakukan.
"Dulu sudah pernah lelang lewat KPKNL dua kali, menurut Permendagri nomor 19 tahun 2016, pasal 342 lebih dari 2 kali lelang bisa dilakukan langsung oleh Pemkot tanpa melalui KPKNL. Ini proses pengajuan ke pimpinan kalau sudah clear kami akan umumkan di media sosial," ujar Kepala Bagian Badan Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya Noer Oemariati, Kamis (15/2/2018).
Bos Maspion Bakal Bangun Sekolah Internasional dan Kampus Kedokteran di Surabaya
Dini Hari Geber Motor di Jalan Mastrip Surabaya, Anggota Club Motor CBR Tewas Seketika
Karena tidak melalui KPKNL, para calon pembeli bisa langsung datang ke Kantor Badan Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemerintah Kota Surabaya, di belakang Balai Kota Surabaya.
"Tapi posisinya gak boleh kurang dari limitnya. Selama dua minggu tertinggi kita berikan. Nanti akte jual beli ke notariat, risalah lelang 100 persen, dibebankan ke pembeli. Ini semua juga sudah ada prosedur sesuai permendagri 19 tahun 2016 itu," jelas Noer Oemariati.
Beberkan Temuan, MUI: Ada Masjid di Surabaya Untuk Aktivitas Seksual
Berikut daftar 8 unit mobil Pemkot Surabaya yang dilelang:
1. Station wagon Mitsubishi L300 Bensin Tahun 1994 L 1116 TP (Rp 34.950.000)
2. Station Wagon Toyota Kijang KF50 STD Tahun 1995 L 8036 QP (Rp 17.000.000)
3. Station Wagon Toyota Kijabg KF50 SPR Tahun 1991 L 8047 TP (Rp 17.000.000)
4. Station wagon Toyota Kijang KF50 SPR Tahun 1993 L 8035 NP (Rp 17.000.000)
5. Station wagon Mitsubishi T120SS Tahun 1991 L 1140 RP Tunggakan pajak kendaraan bermotor 4 tahun kewajiban pembelian (RP 14.000.000)
6. Station wagon Toyota Kijang KF50 SPR Tahun 1991 L 1131 TP (Rp 17.650.000)
7. Station wagon Isuzu TBR52 BFSR Tahun 1992 L 1117 TP (Rp 21.800.000)
8. Station Wagon Mitsubishi L 300 Bensin tahun 1988 L 1142 RP Tunggakan pajak kendaraan bermotor 4 bupan kewajiban pembeli (RP 20.000.000). (Surya/Pipit Maulidiya)