Lima Hari Lagi! Polisi akan Tilang Pengendara Roda Dua yang Lewati Jalan A Yani dari Sidoarjo
Sosialisasi larangan pengendara roda dua melintasi Jalan A Yani dari Sidoarjo menuju Surabaya, tinggal lima hari lagi.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sosialisasi larangan pengendara roda dua melintasi Jalan A Yani dari Sidoarjo menuju Surabaya, tinggal lima hari lagi.
"Batas sosialisasi 24 Februari 2018. Setelah itu bila ada pelanggar, otomatis kami melaksanakan penindakan (tilang)," ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia saat berada di Jalan A Yani Surabaya, Senin (19/2/2018).
Pasalnya, polisi akan menilang pengendara roda dua yang melewati jalan poros A Yani Surabaya dari Sidoarjo maupun Mojokerto.
Dana Kampanye Pilkada Tulungagung Maksimal Hanya Rp 28,5 miliar
Nantinya, akan ada petugas polisi yang siaga mengimbau pengendara di ruas jalan antara Jalan A Yani dan Frontage A Yani sekitar City Of Tomorrow Mall.
"Otomatis ini diharapkan untuk menekan kecelakaan di Surabaya. Jadi kita harapkan dengan ini bisa menekan kecelakaan," tambah Pandia.
Oleh karena itu, saat ini polisi gencar sosialisasi pada pengendara roda dua yang mengarah ke Surabaya untuk melaju di sisi barat yaitu Frontage Jalan A Yani.
"Ini wajib hukumnya pengendara melintas di Jalan Frontage A Yani, mereka juga kami imbau untuk tetap disiplin mengenakan helm standar SNI dan surat lengkap," ujar Pandia.
Pencari Rumput di Tulunagung ini Minta Dibuatkan Teh, Belum Sempat Minum Meninggal Dunia