Senang Motor Dibeli Pakai Uang Palsu, Pemuda Tuban ini Tak Berkutik saat Mau ke Dealer
Pemuda ini menjual motornya dengan uang palsu. ini membuatnya tak berkutik saat ingin motor baru.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Petugas Kepolisian Polres Tuban menangkap seorang pemuda, Shodikin (23), warga Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, karena mengedarkan uang palsu.
Uang yang diedarkan pelaku tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor baru.
Kapolres Tuban AKBP Sutrisno mengatakan, pelaku ditangkap karena ada laporan di Kecamatan Rengel banyak beredar uang palsu.
Uang palsu yang beredar adalah pecahan 50 ribu rupiah.
Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan membentuk tim khusus, hingga ditangkaplah pelaku.
"Kita tangkap pelaku di rumahnya, uang dari pembelian sepeda motor itu sudah menyebar kepada warga, sehingga ada laporan," ujar Sutrisno, Sabtu (24/2/2018).
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku mendapat uang palsu itu dari orang Surabaya yang telah membeli motornya senilai Rp 5,7 juta.
Sedang dengan uang yang didapat, pelaku lalu berniat menggunakan uang hasil penjualan motornya untuk membeli motor baru di dealer, sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Dari hasil penangkapan tersangka, petugas mengamankan uang palsu senilai Rp 1.450.000, berupa pecahan 50 ribu rupiah, sebanyak 29 lembar.
"Kita amankan juga barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu rupiah dari tangan tersangka. Seri uangnya sama semua," tegas perwira berpangkat dua melati di pundak itu.
Mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu menambahkan, uang palsu juga diberikan kepada bandar judi sejumlah 1,2 juta rupiah.
Dengan perjanjian uang palsu itu akan diganti uang asli oleh bandar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Surya/Mochamad Sudarsono)