Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelapkan Uang Rp 304 Juta, Perempuan Asal Prigen Pasuruan Ini Masuk Bui

Silfiatul Badiah warga Dusun Togowa, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dijebloskan sel tahanan Mapolsek Prigen

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Galih Lintartika
Wanita asal Prigen Pasuruan gelapkan uang ratusan juta 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Silfiatul Badiah (26) warga Dusun Togowa, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dijebloskan sel tahanan Mapolsek Prigen, Minggu (25/2/2018) pagi.

Perempuan berjilbab ini masuk bui karena diduga kuat menggelapkan uang sahabatnya sendiri yakni Rachmana Arief (47) warga Sidosermo Indah, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Tidak tanggung - tanggung, tersangka ini menggelapkan uang sahabatnya sebesar Rp 304 juta. Kapolsek Prigen AKP Baktiono Hendrianto mengatakan, tersangka ini menggelapkan uang Rp 304 juta milik korban untuk kepentingan pribadinya.

Padahal, korban memberikan uang itu untuk kebutuhan pembayaran tanah.

Baca: Selama Setahun, Tiap Malam Bakal Ada Atraksi Seni di Banyuwangi

Ceritanya, korban dan tersangka ini sudah kenal sejak lama sekira 6 tahun yang lalu. Nah, suatu ketika, korban ini berniat investasi di Desa Jatiarjo. Korban berniat membeli tanah di desa korban.

Nah, kebetulan tersangka menawarkan sebidang tanah kepada korban.\

"Korban tertarik. Harga tanah yang ditawarkan tersangka Rp 500 juta," katanya kepada Surya.

Kata Kapolsek, korban langsung membayar sebagian dari harga tanah yang ditawarkan tersangka. Menurut pengakuan korban, pembayaran itu dilakukan selama 10 kali.

Jadi selama 10 kali itu , korban sudah membayar total Rp 304 juta. Setiap kali pembayaran, korban selalu meminta tanda terima dengan kwitansi.

"Korban melakukan pembayaran sejak Nopember. Sampai Februari tak kunjung ada wujud nyatanya. korban tak menerima sertifikat dan tidak menerima tanah yang sudah dibelinya. Korban mulai kecewa dengan tersangka," paparnya.

Baca: Ratusan Rumah di 8 Desa, Dua Kecamatan di lamongan Terendam Luberan Bengawan Solo

Parahnya, lanjut Kapolsek, paska korban menanyakan kepastian tanah yang ditawarkan tersangka, yang bersangkutan justru menghilang. Kata dia, tersangka tidak bisa dihubungi sama sekali.

"Parahnya, tersangka pergi dari rumahnya dan hal itu membuat korban kesal dan melaporkannya ke polisi,' jelas dia.

Berdasarkan laporan itu, ia langsung mengamankan tersangka di rumahnya. Kebetulan, tersangka sedang menjenguk keluarganya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved