Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diculik di Atas Motor 12 Jam, Gadis Cilik Diperkosa di Hutan, Polisi Ungkap Modus Sepelenya

Gadis ini alami nasib pilu. Dia diculik pria tak dikenal selama 12 jam, selanjutnya dia diperkosa di sebuah hutan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
Surya/ Samsul hadi
Pelaku penculikan, M Rio Suhendra, saat digelandang polisi di Mapolres Blitar Kota, Senin (26/2/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Aparat Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk pelaku penculikan anak. Pelaku, yakni, M Rio Suhendra (22), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Sedangkan korbannya, yaitu, ADP (7) dan RRP (7).

Keduanya merupakan siswi kelas satu SD asal Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

"Pelaku kami tangkap semalam, sekarang kami masih memeriksanya. Mungkin besok kasusnya baru kami rilis," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Senin (26/2/2018).

Baca: Memediasi Kasus Kekerasan, Pekerja Sosial ULT-PSAI Ditolak Pihak SMPN 1 Tulungagung

Informasi yang diperoleh menyebutkan kasus penculikan itu terjadi Minggu (25/2/2018) siang.

Saat itu, kedua korban sedang bermain di depan rumah tepi jalan raya.

Pelaku mendatangi kedua korban yang sedang bermain di pinggir jalan.

Pelaku mengendarai Yamaha Vixion warna putih Nopol AG 5777 IX.

Kemudian pelaku mengajak kedua korban naik sepeda motor.

Pelaku mengiming-imingi kedua korban akan dibelikan jajan.

Pelaku membonceng kedua korban naik sepeda motor.

Tetapi, sesampai di Tugurante, Srengat, pelaku menurunkan RRP, salah satu korban.

RRP ditinggal di tepi jalan di Tugurante.

Pelaku beralasan uangnya ketinggalan di rumah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved