Diculik di Atas Motor 12 Jam, Gadis Cilik Diperkosa di Hutan, Polisi Ungkap Modus Sepelenya
Gadis ini alami nasib pilu. Dia diculik pria tak dikenal selama 12 jam, selanjutnya dia diperkosa di sebuah hutan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Aparat Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk pelaku penculikan anak. Pelaku, yakni, M Rio Suhendra (22), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Sedangkan korbannya, yaitu, ADP (7) dan RRP (7).
Keduanya merupakan siswi kelas satu SD asal Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
"Pelaku kami tangkap semalam, sekarang kami masih memeriksanya. Mungkin besok kasusnya baru kami rilis," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Senin (26/2/2018).
Baca: Memediasi Kasus Kekerasan, Pekerja Sosial ULT-PSAI Ditolak Pihak SMPN 1 Tulungagung
Informasi yang diperoleh menyebutkan kasus penculikan itu terjadi Minggu (25/2/2018) siang.
Saat itu, kedua korban sedang bermain di depan rumah tepi jalan raya.
Pelaku mendatangi kedua korban yang sedang bermain di pinggir jalan.
Pelaku mengendarai Yamaha Vixion warna putih Nopol AG 5777 IX.
Kemudian pelaku mengajak kedua korban naik sepeda motor.
Pelaku mengiming-imingi kedua korban akan dibelikan jajan.
Pelaku membonceng kedua korban naik sepeda motor.
Tetapi, sesampai di Tugurante, Srengat, pelaku menurunkan RRP, salah satu korban.
RRP ditinggal di tepi jalan di Tugurante.
Pelaku beralasan uangnya ketinggalan di rumah.