Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko: Semua Keterangan Saksi Tidak Benar

Sidang lanjutan kasus suap yang menyeret mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko digelar di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (27/2/2018).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (baju batik) saat akan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (27/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus suap yang menyeret mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko digelar di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (27/2/2018).

Sidang kali ini beragendakan pemberitaan saksi.

Dalam agenda pemberitaan saksi, tersangka lainnya Filipus Djap selaku Direktur PT Dailbana Prima, memberikan keterangan terkait uang sebesar Rp 200 juta dan terkait soal mobil Alphard.

Dapat Laporan dari Warga, Polsek Sawahan Surabaya Ringkus Pemilik Sabu di Warung Kopi

Ia menerangkan dipanggil ke kantor Wali Kota Batu pada Mei 2016 melalui chat WhatsApp.

Namun saat kuasa hukum menanyakan apakah pernah selama penyidikan diperlihatkan chat tersebut, saksi menjawab tidak.

Dan terkait pembelian mobil atas nama siapa, saksi menjawab tidak pernah tahu.

“Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah diperlihatkan chat WhatsApp tersebut,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Iskandar Marwanto menerangkan pada BAP nomor 18 putusan pertama menerangkan saksi pernah memberi langsung Rp 700 juta untuk permohonan IMB tahun 2012 dan Rp 25 juta untuk membantu permodalan maju Pilwali, diralat BAP 86 pada tanggal 25 Februari 2017 untuk pemodalan pilkada.

10 Potret Ulfi Damayanti, Anak Elly Sugigi yang Larang Hubungannya dengan Irfan, Senyumnya Itu Lho!

Setelah JPU mengajukan pertanyaan, kuasa hukum Eddy, Yusril Ihza Mahendra, menanyakan soal bagaimana cara pelunasan mobil Alphard kepada saksi.

Dan saksi pun mengaku tidak tahu-menahu.

Selanjutnya, hakim ketua menanyakan kenapa mau menalangi pembayaran Alphard seharga Rp 1,6 miliar itu.

“Kenapa mau menalangi pembayaran Alphard?” tanya hakim.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved