Lihat Ada Taksi Online, Massa Tukang Becak di Jombang Gedor Pintu Mobil dan Ancam Membakarnya
Gesekan pengemudi angkutan online dengan tukang becak kembali terjadi di Jombang sangat menegangkan.
Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Gesekan antar pengemudi angkutan online dengan pengemudi angkutan konvensional kembali terjadi di Jombang.
Belasan tukang becak melabrak seorang sopir taksi online Grab yang sedang menaikkan penumpang di Alun-alun Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis pagi (1/3/2018).
Gegeran antara abang becak dengan pengemudi taksi Grab bernopol L 1526 KW bernama Ahmad Tito ini sempat membuat heboh area Alun-alun Jombang dan Stasiun Kereta Api yang letaknya berdekatan.
Belasan tukang becak ini tiba-tiba berteriak dan menggedor pintu mobil milik pengemudi grab.
Ingin Mobil Brio Baru, Ibu Muda ini Ikut Arisan Mobil di Facebook, Usai Setor Rp 50 Juta Tak Tahunya
Mereka meminta pengemudi grab untuk segera menurunkan penumpangnya.
“Saya merasa mengambil penumpang di alun-alun tidak dilarang. Penumpangnya jalan kaki dari stasiun ke mobil. Tapi para tukang becak memukul kaca mobil saya dan minta penumpangnya diturunkan,” jelas Ahmad Tito, pengemudi Grab.
Ahmad Tito menambahkan, awalnya dirinya diminta keluar dari mobil beserta penumpangnya.
Sesampainya di luar, puluhan tukang becak yang biasa mangkal di Stasiun KA Jombang dan alun-alun mengelilingi mobilnya.
Selanjutnya, pengemudi becak marah dan memaki-maki dirinya. Ahmad Tito mengaku dari Surabaya dan kebetulan main di Jombang, lalu dapat order di alun-alun.
Sukses Beli Motor Jutaan Pakai Uang Palsu, Pemuda Jombang Beri Pengakuan Mengejutkan
Saat kejadian, baju saya sempat ditarik-tarik dan mobil saya sempat juga diancam akan dibakar. "Mereka bilang di Jombang tidak boleh ada angkutan online,” imbuh Tito.
Tito sempat meminta kepada para abang becak untuk memperlihatkan bukti atau surat edaran pelarangan angkutan online yang dikeluarkan Dinas Perhubungan.
Tapi tidak ada satu pun tukang yang bisa menunjukan surat yang diminta.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi lewat peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tidak melarang kendaraan online hanya saja mengatur harus berbadan hukum berbentuk perusahaan atau koperasi.