Asik Judi Remi Samping Tempat Ibadah, Warga Karang Penang Sampang Dibekuk Polisi
warga Dusun Rakmerakan, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura diamankan Kasatreskrim, Polres Sampang
Penulis: Khairul Amin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG – Tertangkap basah bermain judi remi, Penjudi beriniial J (54) warga Dusun Rakmerakan, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura diamankan Kasatreskrim, Polres Sampang, Jumat (2/3/2018).
“Saat penangkapan, hanya bisa mengamankan satu tersangka, sementara lima orang lainnya berhasil melarikan diri,” terang Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman.
Budi juga menambahkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga sekitar kejadian yang resah dengan maraknya judi remi dengan taruhan uang.
Petugas menerima informasi bahwa telah berlangsung perjudian di samping tempat ibadah milik salah satu warga setempat.
Baca: 10 Foto Cewek di Media Sosial vs Realita, Jangan Syok Lihat Nomor 7, Mana yang Paling Beda?
“Setelah info falid, petugas segara menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” tegas Budi.
Selain tersangka, tambah Budi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 454 ribu rupiah, dua set kartu remi, dan sebuah karung sak berwarna putih.
Baca: Jumlah Peserta Arisan Ce Nying-nying di Kota Blitar Sekitar 120 Orang
“Tersangka beserta barang bukti kami amankan di Mapolres Sampang untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” terang Budi.
Akibat perbuatan tersangka, tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 10 tahun penjara. (Khairul Amin)