Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tolak UU MD3, Puluhan aktivis PMII Cabang Sumenep Geruduk Kantor DPRD

Tolak pengesahan UU MD3, puluhan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep

Penulis: Khairul Amin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/khairul Amin
Massa aksi sedang melakukan orasi di depan gedung DPRD Kabupaten Sumenep. 

 
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Tolak pengesahan UU MD3, puluhan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep, geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jumat (2/3/2018).

Massa aksi menilai dalam UU MD3 terdapat pasal-pasal yang hanya menjadikan anggota DPR kebal hukum, seperti pasal 73, pasal 122 huruf (k), dan pasal 245.

“Pengesahan UU MD3 hanya akan menjadikan DPR kebal hukum,” terang Sutrisno, koordinator aksi yang terdengar dari pengeras suara.

Dalam orasinya, Sutrisno juga menilai, pengesahan UU MD3 yang baru adalah kemunduran demokrasi, karena bertentangan dengan UUD 1945.

Baca: Pemuda ini Nekat Rusak Mobil dan Pot Bunga Milik Polsek Maduran Lamongan

“Kami minta ketua DPRD Kabupaten Sumenep dan semua ketua fraksi hadir dihadapan kami untuk berkomitmen menolak pengesahan UU MD3,” tegas Sutrisno di depan massa aksi.

Setelah selama satu jam lebih massa aksi berorasi, baru ada tiga perwakilan DPRD Kabupaten Sumenep keluar menemui massa aksi.

Namun massa aksi tidak menerima perwakilan tersebut karena tidak menjadi representatif keberadaan DPRD.

Massa aksi meminta masuk ke dalam gedung DPRD untuk melakukan pengecekan secara langsung terhadap keberadaan angota DPRD untuk menyatakan komitmen bersma.

Baca: Tak Sendiri, Cupi Cupita Datangi Kantor BNN Bareng Penyanyi Cantik Lain, Begini Gerak-geriknya

“Ini hanya sebagian, kami minta ketua DPRD dan ketua fraksi untuk keluar ke hadapan kami,” tegas Sutrisno.

Beberapa tuntutan massa aksi yang merupakan kesepakatan Pengurus Besar PMII adalah sebagai berikut:

1. Menolak secara tegas pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai domokrasi dalam revisi UU MD3.

2. Mendesak Presiden untuk tidak menyetujui revisi UU MD3.

3. Mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu pengganti UU MD3.(Khairul Amin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved