Gagal Registrasi Kartu Prabayar, Ribuan Warga Sidoarjo Serbu Kantor Dispenduk Capil
Aturan harus registrasi ulang kartu pra bayar membuat kantor dispenduk jadi sasaran serbuan warga.
Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Peraturan baru dari Kementrian Kominfo yang mewajibkan semua pengguna kartu telpon prabayar untuk registrasi sesuai KTP dan KK membuat kantor Dispenduk Capil menjadi instansi paling sibuk di Sidoarjo.
Saban hari, ribuan orang mendatangi kantor tersebut untuk berbagai keperluan mereka.
Selain pengurusan e-KTP, KK, surat pindah dan data kependudukan lain, sejak akhir Februari 2018 hingga sekarang, Dispenduk Capil menjadi sasaran warga yang gagal melakukan registrasi kartu prabayarnya.
"Saya sudah registrasi sebagaimana nomor KTP dan nomor KK saya, tapi selalu gagal. Kemudian dapat SMS dan Kominfo agar mengurus ke Dispenduk Capil," kata Abdul Malik, seorang warga yang hendak mengurus validasi data penduduknya di Dispenduk Capil Sidoarjo, Rabu (7/3/2018).
Saking banyaknya warga yang mengurus hal serupa, Malik pun harus rela antre.
"Daripada nanti kartu saya diblokir, tidak bisa telpon, SMS dan internet, mending saya urus saja dulu," sambungnya.
Selain warga yang mengurus validasi identitas kependudukannya, kantor pelayanan ini juga dipenuhi ratusan warga yang belum rekam e-KTP, perpanjangan surat keterangan, dan sejumlah keperluan pengurusan data kependudukan lain.
"Ini mau rekam e-KTP. Kan sebentar lagi ada Pilkades, kalau belum rekam e-KTP katanya gak bisa nyoblos," tegas Andi, warga Buduran yang juga sedang antre di Dispendukcapil Sidoarjo.
Kepala Dispenduk Capil Sidoarjo Medi Yulianto, mengakui bahwa sejak akhir Februari kemarin setiap hari ada ratusan warga mengurus validasi data kependudukan untuk keperluan registrasi kartu prabayar.
"Yang gagal Registrasi itu kebanyakan yang sebelumnya sempat perbaikan nama atau alamat, seperti salah huruf dan sebagainya. Serta, warga yang data NIK maupun KK-nya ganda," ungkap Medi.
Ketika divalidasi, kebanyakan juga sejatinya sudah masuk di data base.
"Ketika warga mengajukan validasi, kemudian kami cek dan kami hapus data yang tidak sesuai. Misalnya alamat atau NIK ganda, data lama, atau sebagainya," urainya.
Saking banyaknya pemohon, Medi menyebut pegawainya sampai kewalahan. Akhirnya diputuskan agar pelayanan cepat, permohonan itu dicatat dan ditumpuk di meja kerja, kemudian malam harinya atau setelah jam kantor baru dilembur untuk proses validasinya.
"Syaratnya kalau mau validasi cukup bawa KK dan KTP saja. Jika pemohon tidak terlalu banyak, akan langsung divalidasi. Tapi jika jumlahnya sangat banyak, terpaksa kami tumpuk dulu, baru malam harinya kami kerjakan. Agar antrenya tidak terlalu lama," tegasnya.
Permohonan lain yang saban hari banyak di Dispendukcapil adalah rekam e-KTP. Padahal, perekaman, perpanjangan surat keterangan, atau pengambilan e-KTP sebenarnya bisa dilakukan di masing-masing kecamatan.