'Ganjil Genap' Diberlakukan di Gerbang Tol Bekasi-Jakarta Hari Ini, Gini Cara Tentukan Nomor Platnya
Pemprov DKI memperkenalkan paket kebijakan penguraian kepadatan lalu lintas yang diberlakukan di gerbang tol Bekasi Barat dan Timur.
TRIBUNJATIM.COM - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek sejak Februari lalu memperkenalkan paket kebijakan penguraian kepadatan lalu lintas yang akan diberlakukan di gerbang tol Bekasi Barat dan Timur.
Satu di antaranya ialah Kebijakan ganjil-genap yang mulai diterapkan mulai Senin (12/3/2018).
Lalu bagaimana menentukan pelat nomor ganjil genap bagi mobil yang akan melintas?
Ketika kebijakan ini pertama diterapkan di sejumlah jalan protokol 2016 lalu, Dishubtrans DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menyepakati, satu angka paling belakang nomor kendaraan sebagai penentu ganjil atau genapnya.
(Beginilah Asal Mula Terciptanya Kampung Parikan di Surabaya, Semua Berawal dari Hal Ini)
Dengan demikian, kendaraan dengan pelat, misalnya B 1234 akan digolongkan sebagai kendaraan dengan pelat genap mengacu pada angka "4".
Untuk angka 0 masuk hitungan genap lantaran dihitung selang-seling dengan angka 1 sesudahnya yang masuk golongan ganjil.
Sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
(Madura United Berhasil Kalahkan PSIS Semarang Dalam Laga Uji Coba Kedua di Pamekasan)
Ketika wacana ganjil-genap pertama di tol Jakarta-Cikampek pertama digulirkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kepala BPTJ Prihartono menyebut pemeriksaan pelat nomor mobil dalam uji coba ganjil genap tidak dilakukan di dalam ruas tol.
“Jadi dicegatnya bukan di jalan tol, tapi di pintu tol. Nanti yang dicegat mobil-mobil yang masuk dari pintu tol,” ujar Bambang 16 Agustus 2017 lalu.
(Kompas.com/Setyo Adi Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Cara Menentukan Pelat Ganjil Genap Kendaraan