Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Petualangan 'Raja' Jambret di Malang Berakhir Usai Tembus Angka 11, Tangan Massa Ikut Menghajarnya

Aksi komplotan jambret ini berakhir tragis saat menembuh angka sebelas yang jadi pamungkas.

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Dua orang penjambret dimassa oleh warga di Lesanpuro, Malang, Rabu (14/3/2018).

Mereka adalah, M Dayat (39) dan Ahmad Efendi (32). Keduanya adalah warga Kabupaten Pasuruan. 

Kapolsek Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi mengatakan, kedua pelaku yang merupakan spesialis jambret ini sudah beraksi di 11 titik di kawasan Malang Raya. 

“Lima kasus di Kedungkandang, dua di Sukun, tiga di Pakisaji dan sekali di Dau, di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM),” ujar Suko, Kamis (15/3/2018).

Komplotan ini kerap beraksi di siang hari. Semua korban adalah perempuan. Hasil jambret dijual di Kabupaten Pasuruan.

“Emas dijual di Pasuruan dekat alun-alun kota. Kalau ponsel dijual di lesehan. Harganya bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan,” papar Suko.

Lagi Asyik Duduk di Sekitar Waduk, Pemuda di Lamongan Dihajar Kawanan Geng Motor Hingga Terkapar

M Dayat jualan pastel di pasar buah Gadang. Sedangkan Ahmad Efendi bekerja sebagai sopir. Keduanya sudah lama berteman.

Pengakuan Dayat kepada polisi, ia sudah beraksi tiga kali. Namun baru kali ini ia tertangkap oleh polisi. Keberaniannya jambret itu sudah ia lakukan sejak enam bulan yang lalu.

“Baru kali ini tertangkap,”ungkapnya singkat.

Sedangkan Ahmad Efendi sebelumnya sudah pernah dipenjara karena kasus pencurian sepeda motor dan penganiayaan di Kabupaten Pasuruan. Kali ini ia harus mendekam kembali di penjara karena menjambret.

Tiga Mahasiswa STIKOM Surabaya Ditangkap FBI, Pihak Kampus Beri Pengakuan Mengejutkan

Uang hasil kerjanya sebagai sopir dianggap kurang mencukupi. Alhasil, Efendi memilih menjambret bersama Dayat.

“Untuk kebutuhan sehari-hari,”kata Efendi ketika ditanya motifnya menjambret oleh polisi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, ponsel, sepeda motor dan linggis. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melanggar pasal 365 KUHP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved