Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di Kota Malang

Abah Anton dan Nanda Jadi Tersangka, Tanggapan Tim Suksesnya Malah Tak Terduga

Tim pemenangan M Anton dan Nanda langsung bereaksi serius usai dua Cawali Kota Malang itu jadi tersangka.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Pasangan calon Pilkada Kota Malang, Abah Anton dan Syamsul Mahmud usai Pendaftaran di KPU, Rabu (10/1/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim pemenangan pasangan Yaqud Ananda Gudban-Ahmad Wanedi (Menawan) dan M Anton-Syamsul Mahmud (ASIK) tetap meneruskan kampanye.

Mereka terus berjuang memenangkan dua pasangan calon itu meskipun dua calon wali kota kesandung persoalan hukum, setelah ditetapkan oleh KPK menetapkan M Anton alias Abah Anton dan Yaqud Ananda Gudban sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembahasan Perubahan APBD Kota Malang 2015.

Pengumuman tersangka ini dilakukan oleh Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Surya mewawancarai tim pemenangan dua pasangan calon itu secara terpisah.

Juru bicara tim pemenangan Paslon Menawan, Dito Arief mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami juga mengharapkan semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujar Dito kepada Surya, Rabu (21/3/2018).

BREAKING NEWS - KPK Tetapkan M Anton dan 18 Pejabat Kota Malang Jadi Tersangka

Apa yang terjadi saat ini, katanya, merupakan sebuah keniscayaan dalam dinamika politik. Karenanya, penetapan tersangka ini juga disebutnya sebagai bagian dari dinamika politik.

Menghadapi proses hukum ini, tegas Dito, pasangan calon, pengurus partai politik pengusung dan pendukung, serta relawan tetap solid.

"Bahkan makin solid, jadi tidak hanya kesolidan yang menawan tetapi juga penuh kekeluargaan. Kami merasakan apa yang dirasakan Bu Nanda," tegasnya.

Tim Menawan, lanjut Dito, tetap melanjutkan kampanye serta berjuang memenangkan Paslon Menawan.

19 Politisi Kota Malang Jadi Tersangka Berjamaah, Dua Calon Wali Kota Ikut Terseret

Ketika nanti warga bertanya tentang status hukum Nanda Gudban, Dito menegaskan status tersangka bukanlah status hukum terakhir seseorang.

"Meskipun jadi tersangka belum tentu dia bersalah, jadi tidak bisa itu menjadi 'judgement' bersalah. Masih ada proses pembuktian," tegasnya.

Kampanye akan berjalan sesuai jadwal, seperti yang dilakukan oleh Paslon Menawan hari ini di Kecamatan Sukun. Penetapan tersangka itu, lanjut Dito, menjadi tantangan tersendiri karena tim akan bekerja lebih keras lagi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved