Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Suap di Pemerintahan Nganjuk, Saksi: 'Yang Mau Jadi Kepala Dinas Harus Bayar Rp 50-100 Juta'

Bupati Nganjuk Non-Aktif, Taufiqurrahman, kembali jalani sidang suap lelang jabatan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (23/3/2018).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Enam saksi dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap di pemerintahan Nganjuk pada Jumat (23/3/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bupati Nganjuk Non-Aktif, Taufiqurrahman, kembali menjalani sidang suap lelang jabatan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (23/3/2018).

Sidang ini beragendakan, mendengar keterangan dari enam orang saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan yakni, Muhammad Bisri (Kepala BKD Nganjuk); Sudrajat (Dirut RSUD Kertosono); dr Tien Faridayani, Asisten Pribadi Taufiq; Joni Triwahidi, sopir Harjanto Sumadi; dan wartawan Garda TV, Radian Bagus.

Sudrajat dalam kesaksiannya mengaku sering mendengar rumor jika PNS yang ingin menduduki jabatan di Pemkab Nganjuk, dan harus membayar sejumlah uang.

(Tak Biasa, Petra Sihombing dan Firrina Sinatrya Pakai Sneakers Sepanjang Resepsi, Simak Alasannya)

Rumor ini dikenal dengan uang syukuran kepada Bupati Taufiq.

Nilai uang suap yang harus dibayarkan bervariasi bergantung jabatannya.

Menurutnya dari rumor yang beredar, untuk jabatan kepala dinas berkisar Rp 50-100 juta, kepala bidang Rp 20-30 juta, kepala seksi Rp 15-25 juta sampai staf Rp 5 juta.

 “Pak Ibnu Hajar melamar di staf ahli dilantik di Dinas Pendidikan, Pak Gondo melamar di Infokom ditaruh di Dinas Pariwisata, Pak Nurcholis tidak ikut lelang jabatan tapi jadi Kadis Kesehatan,” ungkapnya.

Sudrajat menyebutkan, BKD sebenarnya telah memiliki program asesmen bagi PNS yang ingin menjadi pejabat di Pemkab Nganjuk.

Asesmen ini terutama dilakukan kepada mereka yang sudah eselon tiga.

Namun tidak jarang PNS yang tidak ikut asesmen dan lelang jabatan tetap bisa menduduki jabatan tertentu, mengingat penunjukan pejabat merupakan hak prerogatif bupati.

(Pimpin Apel Kesetiaan, Gus Ipul Minta Banser Jatim Patuh Kiai dan Jadi Banser Zaman Now) 

Sementara itu, Joni pernah diminta Taufiq mengambil uang ke rumah Bisri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved