Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Suap di Pemerintahan Nganjuk, Saksi: 'Yang Mau Jadi Kepala Dinas Harus Bayar Rp 50-100 Juta'

Bupati Nganjuk Non-Aktif, Taufiqurrahman, kembali jalani sidang suap lelang jabatan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (23/3/2018).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Enam saksi dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap di pemerintahan Nganjuk pada Jumat (23/3/2018) 

"Itu tidak terkait dengan dakwaan lain, perkara lain (soal suap perbup), tentang perbup apa kami masih belum tahu. Kami masih dalami juga," ujar Jaksa KPK Fitroh Rohcayanto

(Pimpin Apel Kesetiaan, Gus Ipul Minta Banser Jatim Patuh Kiai dan Jadi Banser Zaman Now)

Menurut Fitroh, pada dasarnya, keterangan para saksi sudah sesuai dengan dakwaan KPK.

Sementara itu, kuasa hukum Taufiq, Soesilo Aribowo masih mengelak jika uang suap itu mengalir ke kliennya.

"Uang-uang syukuran untuk mutasi itu cuma rumor. Tidak ada satupun saksi yang mengatakan memberi langsung ke pak bupati," ujarnya.

Menurutnya, itu hanyalah rumor, Dia beralasan tidak ada saksi yang menyerahkan uang langsung ke Taufiq, tetapi melalui perantara orang lain.

(Wakil Sektor Pertanian dan Pariwisata Beri Kesaksian Sidang, Eddy Rumpoko Didampingi Veteran)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved