Pemuda Pemalang Ini Tega Curi Uang Pedagang Somay, Akibatnya Langsung Diciduk Polisi
Lutfiana Zaki (20) Nelayan, asal Kandang Gotong, Desa Gombong, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, harus berurusan dengan polisi.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Lutfiana Zaki (20) Nelayan, alamat Kandang Gotong, Desa Gombong, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, harus berurusan dengan kepolisian karena nekat mencuri uang di wilayah hukum Polres Tuban, Jumat (23/3/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
Pemuda tersebut tega mencuri uang di warung somay cak to, yang berada di kawasan Sidodadi, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Saat itu, pemilik warung, Jumali (30) telah menaruh celana berisikan dompet dan uang tunai Rp 750 ribu di kamar mandi.
Namun, saat hendak diambilnya tiba-tiba uang tersebut raib.
( Sehari Setelah Ditemukan, Goa Indah di Perut Bumi Kabupaten Tuban Langsung Ditutup )
Pemilik mencurigai seorang pemuda yang sempat izin untuk ke kamar mandi.
Lalu saat akan meninggalkan warung somay, pemuda tersebut dipanggil dan ditanya perihal uang yang hilang itu.
Kapolsek Tuban, AKP Subagyo mengatakan, pelaku dilaporkan oleh saksi di Mapolsek. Setelah itu, diinterogasi dan pemuda asal Pemalang itu mengakui perbuatannya.
"Ya dia mengaku mencuri, sudah kita amankan," ujarnya kepada sejumlah wartawan.
( Kulakan Arak di Tuban, Dua Warga Gresik Ini Ditangkap Polisi Tuban )
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, celana pendek motif loreng, dua buah dompet kulit dan uang tunai sejumlah Rp 750 ribu.
"Barang bukti kita amankan, dan pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP," pungkasnya. (Surya/Mochamad Sudarsono)