Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Driver Ojek Online Diciduk Polisi di Depan Minimarket Saat Tunggu Korban Layani Pria Hidung Belang

TA, warga Manukan Surabaya ini diciduk polisi saat menunggu korbannya melayani pria hidung belang berkedok pijat plus-plus.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - TA, warga Manukan Surabaya ini diciduk polisi saat menunggu korbannya melayani pria hidung belang berkedok pijat plus-plus.

Pria berumur 24 tahun yang sehari-hari mengaku bekerja sebagai driver ojek online ini harus berurusan dengan Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Ia ditangkap lantaran melakukan tindak pidana perdagangan perempuan.

(Uji Coba Jembatan Ujung Galuh Surabaya, Puluhan Pasukan Dinas Perhubungan Diterjunkan)

Korbannya wanita berinsial WIN (38) dijajakan seharga Rp 600 ribu per dua jam kencan ke pria hidung belang.

Mengaku kali pertama menjajakan wanita, TA ditangkap beserta beberapa barang bukti.

"Ada uang Rp 300 ribu, bil hotel dan handphone untuk komunikasi tersangka" ujar Kasub Bag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Selasa (27/3/2018).

TA mengatakan, saat itu ia menjemput korbannya di sebuah mall di Surabaya Selatan, kemudian mengantarnya bertemu tamu.

(Warga Sempat Minta Ganti Rugi Atap Genteng Rumah yang Ambrol Saat Penangkapan Empat Pengguna Sabu)

Disepakati di sebuah kamar hotel, korban kemudian melayani pijat plus-plus.

Saat kamar hotel tersebut digerebek polisi, TA sedang menunggu korbannya melayani tamu.

TA diciduk di minimarket depan hotel.

Dari kelakukannya itu, TA kemudia dijerat Pasal 2 UU no 21 tahun 2007 dan atau pasal 506 KUHP tentang perkara perdagangan orang dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

(Susul Sang Kekasih, Ini 4 Fakta Made Indra Dwi, Basis Band Navicula yang Meninggal usai Kecelakaan)

Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved