Dua Raperda PDAM di Pemkot Bbatu Dibahas, Satu Raperda Ditunda

Pemkot Batu melakukan uji publik dua Raperda PDAM dari tiga raperda. Yang diuji publik terlebih dahulu ialah sistem penyediaan air minum

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Sany Putri Eka
pembahasan Uji publik Rancangan Perda batu, tentang Sistem Lenyediaan Air Bersih (SPAM) dan PDAM, di Hotel Club Bunga, Selasa (27/3). 

 TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemkot Batu melakukan uji publik dua Raperda PDAM dari tiga raperda. Yang diuji publik terlebih dahulu ialah sistem penyediaan air minum, dan Perda pembentukan perusahaan daerah air minum (PDAM).

Sedangkan raperda PDAM yang masih ditunda ialah Perda tentang penyertaan modal PDAM di Kota Batu. Pembahasam dua raperda ini diharapkan mampu mendapatkan masukan dari masyarakat.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan perda ini nantinya harus dipatuhi oleh masyarakat.

"Makanya kami mengadakan uji publik, seperti ini loh nanti perda itu akan berlaku. Sehingga masyarakat wajib mematuhi perda itu," kata Punjul kepada suryamalang.com, saat menghadiri Uji publik Rancangan Perda batu, tentang Sistem Lenyediaan Air Bersih (SPAM) dan PDAM, di Hotel Club Bunga, Selasa (27/3/2018).

Baca: Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Akui Dirinya Menyesal Saat Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Ia menyebutkan, dalam uji publik ini ada beberapa yang dibahas. Semisal perda ini nanti mengatur tentang pelarangan pengambilan Air Bawah Tanah (ABT) lalu diperjualbelikan.

Karena hal itu masih banyak ditemukan di Kota Batu, terutama di Desa Oro-Oro Ombo.

Banyaknya oknum yang bermain dengan menyudet aliran air dari Sumber Darmi Oro-Oro Ombo ini karena belum kuatnya perda tentang PDAM.

"Makanya itu, diatur regulasi baru. Setiap hotel, perumahan, warga, dilarang untuk mengambil atau memotong secara liar aliran air. Terus dijual di masyarakat, itu nanti akan dikenai sanksi," imbuh Punjul.

Ia menyebut kalau banyaknya kebocoran itu banyak terjadi di Desa Pesanggrahan, Desa Oro-oro Ombo, Kelurahan Ngaglik.

Oleh karena itu payung hukum harus kuat, sehingga bisa menghapus pencurian air dari sumber yang dilakukan oknum.

Sementara itu untuk perda PDAM yang masih ditunda ialah Penyertaan Modal. Dikatakannya, untuk perda ini tim Pansus masih studi banding di beberapa daerah. "Agar mengetahui urgenitas dari penyertaan modal," imbuhnya.

Baca: Siti Nurhaliza Unggah Video Jelang Melahirkan dengan Soundtrack Lagu Spesial, Netizen Ikut Mewek

Sementara itu, ditanya terkait berapa kali modal yang diberikan Pemkot Batu untuk PDAM, Dirut PDAM Batu, Edi Sunaedi, mengatakan pemberian modal itu hanya di tahun 2005, 2007, dan tahun 2014.

Ia menyebutkan tahun 2005 modal yang diberikan ialah Rp 7,1 Miliar. Tahun 2007 sebesar Rp 1,3 Miliar. Dan tahun 2014 1,7 Miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved