Usai Dilaporkan, Akun Adipati Ketiban Ondi Di-block Satreskrim Tuban
Pihak Satreskrim Polres Tuban telah menerima pengaduan ujaran kebencian atas nama akun Facebook Adipati Ketiban Ondo.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pihak Satreskrim Polres Tuban telah menerima pengaduan ujaran kebencian atas nama akun Facebook Adipati Ketiban Ondo.
Pengaduan tersebut merupakan laporan dari lima organisasi yaitu KNPI Tuban, Karangtaruna Tuban, Asosiasi pemuda anti Hoax dan Hate Speech Tuban, BMNI dan Lira Jatim, Sabtu (31/3/2018).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Purwanto mengatakan, petugas telah menyelidiki adanya laporan terkait dugaan ujaran kebencian atas sebuah akun Facebook.
Sebagaimana dalam laporan disebutkan, akun Facebook atas nama Adipati Ketiban Ondo mengomentari foto Bupati Tuban yang memikul jenazah wakil ketua DPRD, Fanani dengan kata yang tidak pantas, Sabtu (24/3/2018).
Baca: Lama Tak Ada Kabar, Melinda Cinta Satu Malam Lahirkan Anak Kedua, Netizen Ribut Soal Nikah Lagi
"Laporan kita terima, dan saat ini akun Facebook terlapor telah kita block," ujar Iwan kepada wartawan, Senin (2/4/2018).
Mantan Kasat Reskrim Polresta Pasuruan itu menjelaskan, adapun tujuan dari pemblokiran adalah agar pemilik akun tidak bisa berkilah atas tindakan yang dilakukan.
Seperti yang dilakukan di komentar pada grup Facebook Media Informasi Orang Tuban, dengan menghina Bupati.
Baca: Muncul di Media Inggris, Bule Jadi Bangkrut Usai Nikahi Wanita Asal Indonesia, Kisah Hidupnya Tragis
"Kita block facebooknya, sudah tidak bisa diakses. Itu untuk memudahkan petugas dalam mengamankan bukti dugaan ujaran kebencian," terangnya.
Iwan melanjutkan, usai memblokir akun terlapor, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan khusus terkait keberadaan pelaku.
"Minggu ini kita usahakan pelaku sudah di lidik," pungkas perwira berpangkat tiga balok di pundak itu.(nok)