Suap Ketua DPRD Kota Malang, Mantan Kadis PU Kota Malang Divonis 32 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Dinas PU Kota Malang, karena kasus suap.
Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistiyo dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya.
Vonis itu dibacakan hakim HR Unggul Warsito dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Selasa (3/4/2018) siang.
Selain hukuman penjara, Jarot juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, yang jika tidak dibayar harus diganti dengan tiga bulan kurungan penjara.
Hakim menilai, terdakwa Jarot terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomer 91 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 111 KUHP.
"Terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dengan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim Unggul Warsito membacakan amar putusannya.
Menanggapi putusan tersebut, Jarot menyatakan masih pikir-pikir. Jawaban itu disampaikannya ke majelis hakim setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Dia memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berfikir sebelum menetapkan menerima atau menolak putusan. "Pikir-pikir yang mulia," jawab Jarot.
Demikian halnya tim jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan tersebut.
"Dalam sidang terbukti bahwa terdakwa telah memberi suap kepada Arif Wicaksono. Dan terkait putusan ini, kami juga pikir-pikir," kata jaksa Adi Kurniawan.
Jarot Edy Sulistiyo digelandang KPK dan akhirnya divonis bersalah dalam kasus korupsi karena telah melakukan atau turut serta memberi uang suap sebesar Rp 700 juta kepada Moch Arief Wicaksono, Mantan Ketua DPRD Kota Malang.
Dana sebanyak itu digelontorkan untuk kepentingan persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang, tahun anggaran 2015, agar berjalan mulus. (Surya/M Taufki)