VIDEO: Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan, Mantan Kepala Dinas PU Kota Malang Ajukan Pikir-pikir
Jarot Edy Sulistiyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, divonis hukuman penjara selama 2 Tahun 8 bulan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBJNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Jarot Edy Sulistiyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (3/4/2018).
Majelis Hakim yang diketuai H. R. Unggul Warsito, menolak pledoi yang diajukan serta memvonis Jarot dengan hukuman penjara selama 2 Tahun 8 bulan, serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Mantan Ketua Dinas PU Malang, Jarot Edy Sulistiyono divonis Majelis hakim 2 Tahun Penjara
Jarot dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI no. 91 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 111 KUHP.
Ia terbukti bersalah karena telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 700 juta kepada Moch. Arief Wicaksono.
Dana tersebut ditujukan untuk persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang tahun anggaran 2015.
Sebanyak 22 Siswa SMK di Blitar Tidak Hadir pada UNBK Hari Pertama
Mendengar vonis tersebut, Jarot berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Ia mengaku masih pikir-pikir menerima vonis tersebut.
“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” jawab Jarot sebelum sidang ditutup.
Secara terpisah Jaksa Penuntut Umum Adi Kurniawan, juga masih pikir-pikir.
“Jadi terdakwa di sini terbukti telah memberi suap kepada terdakwa Arif Wicaksono, terkait dengan putusan baik terdakwa dan kami juga masih pikir-pikir,” jelas Adi Kurniawan.
Asyik Pesta Sabu di Garasi Bus Wisata, Mahasiswa dan Pria Asal Tulungagung ini Ditangkap
Berikut videonya:
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram: