Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

VIDEO: Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan, Mantan Kepala Dinas PU Kota Malang Ajukan Pikir-pikir

Jarot Edy Sulistiyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, divonis hukuman penjara selama 2 Tahun 8 bulan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Jarot Edy Sulistiyo, saat mendengarkan vonis dakwaan di Ruang Cakra, saat menjalani sidang putusan, Selasa, (3/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBJNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Jarot Edy Sulistiyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (3/4/2018).

Majelis Hakim yang diketuai H. R. Unggul Warsito, menolak pledoi yang diajukan serta memvonis Jarot dengan hukuman penjara selama 2 Tahun 8 bulan, serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Mantan Ketua Dinas PU Malang, Jarot Edy Sulistiyono divonis Majelis hakim 2 Tahun Penjara

Jarot dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI no. 91 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 111 KUHP.

Ia terbukti bersalah karena telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 700 juta kepada Moch. Arief Wicaksono.

Dana tersebut ditujukan untuk persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang tahun anggaran 2015.

Sebanyak 22 Siswa SMK di Blitar Tidak Hadir pada UNBK Hari Pertama

Mendengar vonis tersebut, Jarot berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Ia mengaku masih pikir-pikir menerima vonis tersebut.

“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” jawab Jarot sebelum sidang ditutup.

Secara terpisah Jaksa Penuntut Umum Adi Kurniawan, juga masih pikir-pikir.

“Jadi terdakwa di sini terbukti telah memberi suap kepada terdakwa Arif Wicaksono, terkait dengan putusan baik terdakwa dan kami juga masih pikir-pikir,” jelas Adi Kurniawan.

Asyik Pesta Sabu di Garasi Bus Wisata, Mahasiswa dan Pria Asal Tulungagung ini Ditangkap

Berikut videonya:

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved