Selundupkan Narkoba Rp 7 Miliar, Berikut Kronologi Penangkapan 7 Pengedar Sabu Oleh Polda Jatim
Lima kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang diedarkan tujuh pelaku dapat diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang diedarkan tujuh pelaku dapat diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim.
Tujuh tersangka terbukti menyelundupkan barang haram dengan total bobot sekitar 6,5 kilogram senilai Rp 7 miliar.
Namun, ketujuh pelaku berada dalam jaringan yang berbeda.
Bocah Kuras Kotak Amal Masjid di Mojokerto Terekam CCTV
Terkait hal itu, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Erwan Soepai mengatakan salah seorang tersangka adalah warga negara Vietnam.
WNA asal Vietnam diketahui bernama Nguyen Thi Thanh He.
Nguyen terbukti menyelundupkan narkoba dengan cara memasukkannya pada bagian belakang koper.
Erwan mengungkapkan, Nguyen merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba skala internasional.
Ikut Panen Raya, Menteri BUMN Apresiasi Gabah Terserap Optimal
Selain Nguyen, ada pula tersangka lain berinisial RY yang juga ditangkap.
RY adalah tersangka yang kedapatan membawa sabu sekitar 2,9 kilogram.
"Untuk modusnya, RY memasukkan sabu ke panci, niatnya untuk mengelabuhi X-ray," terang Erwan saat press release di ruang Bidhumas Polda Jatim, Jumat (6/4/2018).
Namun, modus yang digunakan RY dapat diketahui petugas bandara.
Kemudian RY langsung diamankan petugas.