Begini Penangkapan Remaja Bandit Oleh Polres Tanjung Perak, Tersangka Sudah Mencuri 2 Kali
Seorang remaja berinisial FK (17) ditangkap Satreskrik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya usai dua bulan buron.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang remaja berinisial FK (17) ditangkap Satreskrik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya usai dua bulan buron.
Usut punya usut, FK ditangkap gara-gara aksi nekatnya mencuri dan merampas barang barang yang bukan miliknya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Tinton Yudha Riambodo menegaskan pemburuan pada FK itu dilakukan usai pihaknya memperoleh dua laporan.
Penangkapan itu berlangsung pada Kamis (12/4/2018) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
(Elpiji 3 Kg di Blitar Langka, Harganya Meroket Tembus Rp 20.000)
"Kami telah menyelidiki dua laporan polisi yang masuk ke kami, ternyata dugaan pelaku mengarah pada FK," papar FK.
FK dilaporkan mencuri tas milik keluarga pasien di RS Paru Jalan Karang Tembok pada 1 Januari dan merampas smartphone di depan minimarket Jalan Wonokusumo Surabaya pada 10 Februari 2018 lalu.
Pasca diringkus, pihaknya langsung mengamankan FK ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"FK mengakuinya saat kami periksa, dia mengaku mencuri sendirian di RS Paru sedangkan ketika saat merampas smartphone, dia bersama rekannya yang hingga kini masih kami buru," lanjutnya.
Adapun sejumlah barang bukti mulai satu tas hijau tua, sebuah tas plastik hitam, uang tunai Rp 300.000,00, selembar serta kaus merah muda dan sampai sebuah celana hitam yang dipakai saat mencuri disita.
Kini, FK harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.