Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan Berkunjung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Jatim, Ada Apa?
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, gelar kunjungan di Kementrian Agraria Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, gelar kunjungan di Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, Jumat, (13/4/2018).
Kunjungannya ke sana dalam rangka pemulihan aset perkara di Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya.
Basaria Pandjaitan ke sana dalam rangka untuk serah terima hibah melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Acara itu juga dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil dan Wahidin selaku Dirut Pelayanan Tahanan, Barang Sitaan dan Barang rampasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
( Survei LPKS: 3 Figur Ini Jadi Harapan Masyarakat Bangkalan Gantikan Dinasti Fuad Amin )
“Dari KPK melakukan penyerahan kepada ATR/Pertanahan, nantinya akan dipakai ada tiga mobil, ini adalah hasil rampasan dari salah satu pelaku tindak pidana korupsi yang sudah inkrah, yang ditangani KPK,” tutur Basaria
Harta rampasan itu adalah milik terpidana mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin yang divonis 13 tahun penjara.
Serah terima hibah, lanjut Basaria, sudah berjalan sebanyak dua kali, sebelumnya pernah diadakan di Yogyakarta.
“Acara ini sudah dua kali diagendakan, nantinya hibah ini akan diberikan kepada siapa yang cocok untuk mendapatkan hibah supaya benar-benar efektif, itu yang harus dibicarakan,” tuturnya.
( Tiga Kandidat Calon Kepala Daerah di Jatim Ditahan KPK, Ini Jumlah Total Nilai Harta Kekayaannya )
Barang rampasan yang di PSP kan ini, nilai total hampir Rp 17 miliar, di antaranya tiga buah mobil dan satu bidang tanah.
Sofyan A Djalil, menuturkan, hibah yang diterima dari KPK ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai fasilitas kantor di tanah hibah yang terletak di Bangkalan, Madura ini.
“Ukurannya cukup lapang 1,8 hektar, ini lebih dari cukup, tapi kita lihat nanti, karena anggaran sudah lewat, jadi diamankan dulu, karena tanah sitaan ini juga aset negara,” ungkap Sofyan.