Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Seorang Mantan Karyawan Depot Makanan karena Cabuli Bocah, Divonis Hukuman Kurungan Penjara Segini

Seorang karyawan sebuah depot jalani sidang vonis hukumannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Ghofur saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Fariji, ia divonis dengan hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Abdul Ghofur harus gigit jari setalah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara sembilan tahun, pasalnya pria asal Gubeng, Surabaya ini telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan.

Vonis itu dibacakan oleh Jihad Arkanuddin, saat sidang berlangsung dengan agenda pembacaan putusan, di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (18/4/2018).

“Terdakwa terbukti membujuk anak untuk dijadikan korban pencabulan yang dilakukan secara berkelanjutan,” tegas Jihad saat membacakan putusan.

Polisi Sita Benda dan Barang Menjijikkan ini Dari Guru Tari yang Cabuli 10 Anak )

Atas perbuatannya ini, Ghofur divonis hukuman penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 5 Miliar subsider 6 bulan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum yakni 14 tahun penjara, Ghofur dijerat pasal pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menangapi vonis tersebut, Ghofur mengaku menerima hukuman itu setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Guru Tari Cabuli 10 Anak Dibawah Umur, Alasannya yang Diungkapkan di Depan Polisi Bikin Muntab )

“Saya menerima yang mulia,” tuturnya sembari menganggukkan kepala.

Diketahui, pada tanggal 1 Desember 2017, terdakwa Ghofur yang merupakan seorang karyawan depot makanan, ditangkap oleh anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskim Polrestabes Surabaya di rumah kosnya di Jalan Mojo Klangru Lor, Surabaya.

Ia ditangkap atas adanya laporan dari orang tua korban HD.

Berkedok Mengajari Tari dan Mantra Pager Urip, Pria Trenggelek ini Cabuli 10 Anak Dibawah Umur )

Modusnya, Ghofur merayu korban dengan menunjukkan video lucu lalu korban diajak ke kamar kosnya hingga dicabuli. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 28 kali.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved