Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelapkan Mobil Teman Sendiri, Dua Warga Jember Ditangkap Polisi

pupus sudah pelarian dua orang warga Dusun Krajan, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Jember.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Yoni Iskandar
(surya/Erwin Wicaksono)
Pelaku Pengelapan Mobil Bernama Prayuda Arifianto (42) dan Sumartatik, (42) Asal Dusun Krajan, Desa Kencong, Kecamatan Kencong saat diamankan pada Kamis malam, (19/4/2018). 

 TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Sebusuk-busuknya bau kejahatan pasti akan terendus juga, begitulah kiranya kiasan yang dapat menggambarkan kisah berikut ini, pupus sudah pelarian dua orang warga Dusun Krajan, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Jember.

Setelah hampir 1 bulan,  Prayuda Arifianto (42) dan Sumartatik, (42) Asal Dusun Krajan, Desa Kencong, Kecamatan Kencong melenggang bebas sambil membawa sebuah mobil hasil penggelapan milik Rosipul Anwar, (42) warga dusun Ponjen Kidul, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Jember

Awal mula kejadian yaitu pada tanggal 24 Maret 2018 korban di datangi dua orang pelaku yang merupakan teman semasa kecil atau teman sekolahnya ketika itu.

Sambil ngobrol bareng karena sudah lama tidak bertemu, kedua pelaku itu mulai melancarkan trik liciknya.

Berdalih menyewa mobil jenis APV Warna silver milik temannya itu karena alasan untuk mengantar KKN anaknya, korban sepakat melepas kunci kepada pelaku dengan harga sewa Rp 200 ribu perhari.

Dengan sangat menyakinkan, pelaku menyatakan kalau hendak menyewa selama 20 hari. Akhirnya korban pun menyetujui.

Baca: Hari Kartini, Pebalap dan Perselancar Perempuan ini Diajak Jajal Datsun CROSS, Apa Komentarnya?

Atas kesepakatan terjadi antara kedua belah pihak, pelaku membayar uang sewa mobil kepada korban dengan nominal Rp 1,4 juta dan sisanya dibayar setelah pulang dari perjanjian 20 hari di pakai keduanya.

Memasuki hari ke 21, kecurigaan mulai muncul, kedua orang pelaku tersebut tidak bisa dihubungi melalui telepon. Merasa dirugikan dan menyadari telah ditipu oleh rekannya sendiri, korban melapor kepada Polsek Kencong pada (16/4/2018)

Dari laporan korban atas nama Rosiful Anwar, (42), warga asli Ponjen Kidul, Desa Kencong itu, polisi melakukan penyeledikan sampai akhirnya dua orang pelaku licik tersebut berhasil ditangkap pada Kamis malam, (19/4/2018) sekitar pukul 21.00, keduanya diamankan di Polres Kencong

Mendengar hal kedua pelaku sudah ditangkap, Jum'at, (20/4/2018) korban mendatangi Polsek Kencong guna memastikan kedua pelaku tersebut.

"Saat saya tanya dimana mobilnya, dua teman saya cuma bisa menangis gak bisa berkata apa-apa, karena ulah kalian saya merugi 110 juta, saya tidak menyangka ini dapat terjadi ya saya positif aja mikirnya awalnya tapi dari kejadian ini meskipun teman sendiri saya akan lebih berhati-hati mas," ucap korban ketika berada di Polsek Kencong, Jumat (20/4/2018).

Baca: Big Match Madura United vs Arema FC, Thiago Furtuoso Beri Pesan ini untuk Fabiano Beltrame

Kanit Reskrim Polsek Kencong Aiptu Suryono, saat di konfirmasi Jumat malam membenarkan perihal laporan korban dan penangkapan kedua pelaku.

"Ya... Korban beberapa waktu lalu merasa kehilangan mobilnya yang sudah dibawa dua temannya sendiri, dan memang benar kami sudah menangkap dua pelaku itu, namun untuk barang bukti unit mobil APV warna silver tersebut kami masih cari dengan berdasarkan pengakuan keduanya," pungkas Suryono. (Erwin Wicaksono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved