Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gunung Bolo Dikelola Warga jadi Lokasi Wisata, Yayasan Rukun Sejati Menggugat, Begini Tarik Ulurnya

Peberebutan pengelolaan Gunung Bolo antara warga dengan Yayasan Rukun Sejati makin seri. Dua pihak saling ...

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
SURYA/DAVID YOHANES
Gunung Bolo di Kabupaten Tulungagung yang menjadi lokasi permakaman Tionghoa. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Konflik pengelolaan Gunung Bolo di Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung antara Yayasan Rukun Sejati dan Pemerintah Desa setempat belum ada titik temu.

Upaya mediasi lewat pengadilan juga belum bisa dilaksanakan.

Kuasa hukum Yayasan Rukun Sejati, Galih Rama SH mengatakan, pihaknya menginginkan perdamaian.

Namun perdamaian harus menyangkut legalitas tanah.

Pihaknya juga tidak mau proses panjang, dan diharapkan bisa selesai di tingkat mediasi.

“Syaratnya harus win-win solution. Kalau ada kesepakatan legalitas itu bisa dilaksanakan, kenapa tidak?” ucap Galih, Rabu (25/4/2018).

Kikis Kesan Tempat Prostitusi, Gunung Bolo di Tulungagung Mulai Bersolek

Sebelumnya Rukti mengaku telah mengelola tanah di Gunung Bolo sejak Hindia Belanda.

Hal ini dikuatkan dengan tiga surat eigendom.

Tanah yang dikelola seluas 25 hektar, dan dimanfaatkan untuk lahan pemakaman.

“Kalau memang selesai di tingkat mediasi, ayo,” tambah Galih.

Sebelumnya pihak Rukun Sejati menggugat kerugian material dan imaterial senilai Rp 2,5 miliar.

Jadi Korban Jembatan Widang Ambruk, Ahli Waris Muhlisin Dapat Santunan Rp 166 Juta Dari BPJS Naker

Tergugat satu Pemerintah Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman dan tergugat dua Pokdarwis Bolowood.

Sementara kuasa hukum Pemerintah Desa Bolorejo, Fayakun SH mengatakan, selama ini tidak pernah ada klaim kepemilikan Gunung Bolo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved