Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wali Kota Batu Kena OTT

Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Divonis 3 Tahun Penjara, Direktur LBH Lira Jatim Bilang Begini

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, H. R. Unggul, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Batu.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
SURYA/M TAUFIK
Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko berjalan meninggalkan kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya usai divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta dicabut hak politiknya selama tiga tahun. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, H. R. Unggul, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat, (27/4/2018).

Vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Wali Kota Batu ini merupakan imbas dari dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Batu periode 2017 yang menjeratnya.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pindana korupsi. Dan menjatuhkan pindana penjara selama 3 (tiga) tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti dalan putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/4).

Tak hanya hukuman badan, Eddy Rumpoko diharuskan juga membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Usai Eddy Rumpoko, Kini Mantan Kabid Unit Pengadaan Lelang, Edi Setiawan divonis 2 Tahun )

"Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 (tiga) bulan kurungan penjara," tegas Majelis Hakim Unggul.

Unggul menambahkan, terdakwa juga dicabut hak politiknya selama lima tahun. Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Namun, dakwaan Pasal primer 12 huruf a tidak terbukti, dalam fakta persidangan, maka Eddy Rumpoko hanya dijerat pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999. Artinya, bukti atas uang suap yang diberikan Fillipus Djap sebesar Rp 200 juta tidak terbukti, hanya mobil merk Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar yang terbukti.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa dari KPK yang menuntut dirinya dengan hukuman pidana selama delapan tahun pidana pe jara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara.

VIDEO: Usai Jalani Sidang Putusan, Eddy Rumpoko Dikerumuni Simpatisan, Ini yang Dikatakan )

Menanggapi vonis tersebut Eddy Rumpoko mengaku pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan, lalu memilih "irit" bicara dihadapan awak media.

"Silahkan ke kuasa hukum saya saja, semua sudah berjalan," singkatnya.

Sementara itu, Agus Dwi Warsono selaku kuasa hukum Eddy Rumpoko mengaku masih akan menelaah kembali atas vonis yang dijatuhkan.

"Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum, sudah membicarakan hal ini dengan Pak Eddy, pada saat setelah dibacakannya putusan, salinan putusan secara keseluruhan akan kami telaah," ucapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved