Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curi Motor di Area Sawah Karangploso, Pemuda ini Ditembak Polisi Malang Gegara Melawan Saat Diciduk

Pemuda berinisial MDS (22) warga Kabupaten Pasuruan nekat gondol motor yang diparkir di area persawahan Desa Bocek

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
PELAKU DAN BARANG BUKTI - Pelaku dan barang bukti curanmor di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Pemuda asal Kabupaten Pasuruan diamankan. 

Poin penting:

  • Lokasi Kejadian: Area persawahan Desa Bocek, Karangploso, Kabupaten Malang.
  • Pelaku: MDS (22), warga Kabupaten Pasuruan.ModusMencuri motor yang diparkir di tepi sawah (curat).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemuda berinisial MDS (22) warga Kabupaten Pasuruan nekat gondol motor yang diparkir di area persawahan Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Pelaku berhasil diamankan setelah sempat memberi perlawanan setelah sempat melawan anggota polisi.

Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinajar mengatakan peristiwa pencurian motor ini terjadi kemarin Sabtu (4/10/2025). Saat itu, pemilik motor C (45) warga setempat sedang pergi ke sawah.

Selanjutnya, korban memarkin sepeda motor Honda Supra Fit di tepi sawah. Kemudian, sekira pukul 11.30 WIB korban kembali ke tempat ia memarkir, sontak kaget ketika sepeda motor miliknya tidak ada.

Baca juga: Pembangunan Sentra Parkir Kayutangan Malang Dimulai, Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

"Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangploso. Selanjutnya kami bersama tim Satreskrim Polres Malang melakukan serangkaian penyelidikan," kata Bambang, Jumat (10/10/2025). 

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisa rekaman itu, petugas menemukan petunjuk penting yang mengarah pada identitas pelaku ditembak.

Dua hari kemudian, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta sepeda motor di rumahnya. Saat diamankan pelaku sempat melawan.

“Pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan. Oleh petugas diberi tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur kepolisian,” jelasnya.

Baca juga: Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 1.800 Botol Arak Ilegal ke Wilayah Malang

Selanjutnya, pwlaku beserta barang bukti dibawa ke polsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bambang menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya keterkaitan pelaku dengan jaringan curanmor lintas daerah.

“Penyelidikan masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan curanmor antar wilayah,” tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved