Apes, Gagal Transaksi Sabu-sabu dengan Pembeli, Pria Muda ini Justru Dicokok Polsek Lakarsantri
Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Lakarsantri, Surabaya, meringkus pengedar sabu-sabu bernama Irwan Yulianto (22).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Lakarsantri, Surabaya, meringkus pengedar sabu-sabu bernama Irwan Yulianto (22).
Pria asal Jalan Tanjungsari 5 itu merupakan penjual sabu yang kerap bertransaksi di area Sukomanunggal Surabaya.
Terkait hal itu, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Ipda Hadi Ismanto menuturkan pihaknya menemukan tiga poket sabu-sabu dari Irwan.
Ingat! Kartu SIM Prabayar yang Tidak Registrasi akan Diblokir Mulai Besok
Hadi menjelaskan tersangka diringkus usai pihaknya memperoleh informasi dari warga tentang adanya seorang pria bertato di bagian betis kedua kakinya, bertransaksi sabu di sekitaran Tanjungsari.
Setelah memperoleh informasi itu, TAB Polsek Lakarsantri langsung mengkroscek kebenarannya dengan melakukan penyelidikan.
Hadi mengatakan pihaknya melakukan pengintaian selama beberapa hari.
"Kami lakukan pengintaian selama tiga hari lebih," papar Hadi, Senin (30/4/2018).
Edarkan dan Gunakan Sabu-sabu, Seorang Pria Muda Ditangkap Polsek Lakarsantri Surabaya
Hingga akhirnya, Irwan dapat ditangkap ketika hendak bertransaksi sabu dengan konsumennya.
Hadi menjelaskan tersangka diringkus di Jalan Tanjungsari, Surabaya.
"Ketika digeledah, kami temukan tiga poket sabu dalam kondisi siap edar," lanjutnya.
Ketika diamankan dan menjalani proses interogasi, tersangka Irwan mengaku apes lantaran tak sampai bertransaksi dengan calon pembeli barangnya.
Nasib Bupati Mojokerto Diujung Tanduk
Tak hanya mengedarkannya, tersangka juga turut mengonsumsi barang haram tersebut.
"Pelaku kami jerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 terkait Narkotika," tutup Hadi.
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram: