Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2018

Tudingan PKH Ditunggangi Politik Terbantahkan, Tim Khofifah-Emil: Panwaslu Jangan Overlap

Khofifah-Emil sempat dituding memanfaatkan program Keluarga Harapan (PKH) untuk kepentingan Pilgub Jatim, namun hal itu tak terbukti.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Cagub/cawagub Jatim nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak serta Arumi Bachsin saat menghadiri Tabligh Akbar Muslimat NU bersama DPD Partai Golkar Kabuaten Tulungagung, Minggu (22/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut satu, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak yang sempat mendapat tudingan memanfaatkan program Keluarga Harapan (PKH) untuk kepentingan Pilgub Jatim 2018, nyatanya tak terbukti.

Hal itu dinyatakan usai keputusan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menolak untuk menindaklanjuti laporan dari satu warga yang juga merupakan pengurus parpol.

Khotamin adalah warga yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.

Baca: Tudingan PKH Lamongan Jadi Tunggangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim Tak Terbukti

Selain itu, Gakkumdu juga memutuskan tidak ada unsur tindak pidana Pemilu dalam dugaan tersebut.

Menanggapi hal itu, Tim hukum Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menjelaskan bahwa Panwaslu mempunyai tafsiran sendiri tentang dugaan ini.

Dari tafsiran tersebut diketahui kalau Panwaslu Lamongan mengganggap mereka punya kewenangan tentang hak-hak yang berkaitan dengan dinas terkait, tentang rekomendasi yang diberikan.

Selain itu, Hadi menyesalkan tindakan Panwaslu Lamongan, yang memberikan rekomendasi terlebih dahulu terkait adanya Laporan, sebelum adanya klarifikasi dari paslon nomor urut satu.

Baca: Muslimat NU Sampang Madura Kompak Nyatakan Mendukung Khofifah-Emil

"Jangan menyimpulkan bahwa itu adalah tindakan satu tim paslon, ini bukan pembuktian terbalik," ungkapnya.

"Jika Panwaslu tidak bisa membuktikan tim paslon nomor 1, jangan sampai Panwaslu overlap menentukan bahwa ini adalah tindakan paslon nomor 1," lanjutnya.

Saat ditanya apakah adanya dugaan ini merugikan pasangan Khofifah-Emil , Hadi tegas mengatakan dugaan ini sangat merugikan.

"itu ternyata setelah ditindaklanjuti ke Gakkumdu, rekomendasinya ini ternyata memang tidak layak dilanjutkan, artinya rekomendasinya pun lemah," tukasnya.

Baca: Dapat Sambutan Antusias dari Warga Aisyiyah, Emil Elestianto Dardak Jelaskan Peran Penting Perempuan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved