Pengedar dan Pengguna Sabu-sabu Asal Sidoarjo ini Terpaksa Dijemur
Masih ingat nama Sri Mulyani (38) ibu rumah asal Karangbong RT 02 RW 02, Kecamatan Gedangan ,Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Masih ingat nama Sri Mulyani (38) ibu rumah asal Karangbong RT 02 RW 02, Kecamatan Gedangan ,Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Perempuan yang memiliki dua nama alias yakni Yeyen dan Nova yang tertangkap saat hendak mengedarkan barang haram sabu-sabu di Lamongan pada Senin (16/4/2018) ini selain pengedar juga pengguna berat.
Tersangka diketahui sebagai pengguna berat setelah mendekam di sel tahanan Polres Lamongan, sampai detik ini.
Bahkan karena itu, tersangka harus dijemur untuk mendapatkan sinar matahari pagi hingga beberapa waktu.
Polisi terpaksa setiap pagi harus menunggu tersangka saat dijemur di luaran.
Baca: Satlantas Polres Jombang Kawal Bonek ke SGBT Surabaya
"Kondisinya sampai sakau. Tiap hari kita jemur dan harus ditunggui," ungkap Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono didampingi Kasubag Humas, AKP Harmuji.
Cara ini terpaksa dikakukan untuk mengurangi penderitaan tersangka. Dan cukup berhasil.
Tanda-tanda kalau tersangka pengguna dengan tren ketagihan terlihat saat dites urine dan penimbangan barang bukti, dimana tersangka harus menyaksikan.
Ketika melihat barang bukti, Sri sepertinya ingin menjamah barang dan respon seolah barang haram itu disuguhkan kepadanya.
"Hanya begitu tok pak," katanya kepada polisi saat penimbangan barang bukti kala itu.
Petugas jaga tahanan ekstra mengawasi tersangka selama dalam sel, meski pengawasan juga dibantu CCTV.
Diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap di Undomaret jalan Raya Pucuk Kecamatan Pucuk Lamongan saat hendak bertransaksi dengan calon pembeli.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, 4 klip plastik berisi sabu-sagu berat total 2, 48 gram dengan rincian masing-masing 0, 86 gram, 0, 85 gram, 0, 42 gram, 0, 35 gram.
Baca: 5 Pengakuan Raffi Ahmad-Ayu Ting Ting di Vlog yang Bikin Netizen Murka & Panen Dislike, No 4 Parah!
Dan 2 buah pipet, 2 plastik klip kosong, 1 unit HP Nokia warna merah type E 63, 1 unit HP Samsung warna putih dan 1 dompet HP Samsung.
Akibat perbuatannya, menurut Djoko, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1 ) Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009.(Surya/Hanif Manshuri)