Petugas Lapas Lumajang Gagalkan Penyelundupan Pil Koplo Melalui Ini, Kamu Nggak Bakalan Nyangka
Kanwil Kemenkumham Jatim terus berkomitmen mengahalau peredara handphone, pungli dan narkoba di dalam Lapas.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG –Kanwil Kemenkumham Jatim terus berkomitmen mengahalau peredara ponsel, pungli dan narkoba di dalam Lapas.
Petugas menggagalkan upaya penyelundupan 60 butir pil koplo ke dalam Lapas Kelas IIB Lumajang, Rabu, (9/5/2018).
Modusnya, pil haram itu disembunyikan di dalam perut cumi-cumi.
Pelaku yang mencoba menyelundupkan pil berjenis Trihexyphenidyl itu bernama Agustin Adi Puput.
Dia merupakan istri dari salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP)Lapas Lumajang bernama Rohmat Dafit Firdaus.
“Benar, kami berhasil mengamankan 60 butir (pil koplo,red),” ujar Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lumajang, Joko Siyowantororejo.
Gelagat mencurigakan Puput terendus petugas sekitar pukul 09.15. Saat itu dia berniat mengunjungi suaminya yang divonis 1 tahun penjara juga karena kasus pil koplo.
Sesuai aturan yang berlaku, Puput harus melewati pemeriksaan badan dan barang bawaan.
Nah, saat itulah staf KPLP Lumajang Kristoka Perwira Negara, yang bertugas memeriksa makanan yang dibawa Puput, merasa curiga.
“Petugas mencurigai lauk cumi-cumi yang dibawa tersangka,” lanjut Joko.
Lauk oseng-oseng cumi itu memang patut dicurigai.
Pasalnya, setelah coba ditekan, teksturnya keras. Petugas pun mengamankan Puput beserta lauk cumi yang nampak lezat itu.
“Setelah dibongkar, ternyata di dalamnya ada bungkusan plastik berisi pil berwarna putih,” beber Joko.
Petugas semakin geleng-geleng kepala saat mengetahui bahwa di seluruh badan cumi itu diisi dengan pil berlogo Y itu.