Hunter Makota Ringkus Pelaku Curarmor yang Sering Obok-obok Kampus di Kota Malang
Tim Hunter Polres Malang Kota kembali membekuk residivis curanmor yang selalu beraksi di kampus dan meresahkan mahasiswa.
Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG.COM - Tim Hunter Polres Malang Kota kembali membekuk residivis curanmor yang kerap beraksi di parkiran kampus dan meresahkan mahasiswa.
MH (39) salah satu di antara dua kawanan komplotan berhasil diringkus pada Rabu (9/5/2018). MH (39) merupakan warga Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan MH berawal dari laporan korban ke Polres Malang Kota. Ada dua mahasiswa yang jadi korban yang melapor. Yakni Josy N, warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, serta Hery S, warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha menjelaskan, keduanya merupakan korban aksi kejahatan pencurian kendaraan di parkiran kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Satu motor hilang diparkiran depan masjid AR Fachruddin UMM dan satu motor hilang di parkiran UMM.
Berdasar laporan itu, tim Hunter Makota mendalami ketetangan dan berhasil mengidentifikasi yang mengarah ke beberapa nama. Salah satunya adalah MH.
Saat dibekuk, MH mengakui melakukan kejahatan bersama rekannya. Ternyata, MH merupakan residivis kasus curanmor. MH juga baru keluar dari Lapas Kelas 1 Malang pada 4 Mei 2018 lalu.
"Tersangka MH kami tangkap di sekitar Jl. Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dia ternyata juga baru menghirup udara bebas dari tahanan," ucap Ambuka, Jumat (11/5/2018).
MH ditangkap sekitar pukul 01.00 wib. Pelaku merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor di parkiran, termasuk di area kampus.
"Setiap aksinya, pelaku selalu merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T. Tersangka bersama satu temannya yang lain ketika beraksi," bebernya.
Barang bukti yang diamankan sementara ini berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150, Nopol N 4469 ABG, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, Nopol KT 2830 BDA serta kunci T dan Nopol Palsu.
Ia melanjutkan, hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka, petugas berhasil mengungkap pelaku lain yang diduga masih saudara kandung MH.
"Dugaan mengarah ke saudaranya. Sebab pelaku ini selalu bekerjasama dalam kejahatan dengan melibatkan saudaranya," tegas Ambuka.
Kini Tim Hunter Polres Malang Kota memburu SH yang diduga kuat menemani MH saat beraksi. Ambuka pun berharap agar pelaku inisial SH yang saat ini buron agar menyerahkan diri.
"Kalu tidak segera menyerah, kami akan ambil tindakan tegas," terangnya.
Kini, tersangka MH harus mendekam ditahanan sel Polres Malang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
MH dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya 7 tahun penjara. (Surya/Benni Indo)