Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gara-gara Putusan Ini, Wanita ini Laporkan Hakim PN Tulungagung ke KY dan Badan Pengawas MA

Selain ke Badan Pengawasan MA, Ellyk juga melapor ke Komisi Yudisial (KY). Secara resmi laporan itu dimasukkan pada Jumat (11/5/2018).

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Humas PN Tulungagung, Yuri Adriansyah. 

 TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Ellyk Sushana, warga Jalan Pandean, Desa/Kecamatan Ngunut, kabupaten Tulungagung, melaporkan hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung(MA).

Selain ke Badan Pengawasan MA, Ellyk juga melapor ke Komisi Yudisial (KY). Secara resmi laporan itu dimasukkan pada Jumat (11/5/2018).

Pelaporan ini bermula dari putusan laporan perkara perdata, pada 5 April 2016 silam.
Perkara itu menyangkut hak kepemilikan tanah kakek Ellyk yang belum pernah dibagi waris, namun sudah dijualbelikan.

Ketika itu mejelis hakim memutus tidak bisa mengadili perkara ini, karena bukan kewenangan PN Tulungagung.

Menurut majelis hakim, perkara ini menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama (PA).
Selaku penggugat, Ellyk mengaku kecewa.

Baca: La Nyalla Optimis Teror Bom Tak Goyahkan Perekonomian Jawa Timur

Sebab seharusnya PN Tulungagung sudah tahu perkara ini sejak awal, karena hakim sudah memeriksa dokumen, bahkan sidang di obyek perkara.

“KY dan Badan Pengawas MA bilang, nantinya akan menjadi bahan kajian dan pasti hakim-hakim tersebut akan dipanggil. Terutama ke KY,” terang Ellyk.

Menurut Ellyk, baik KY dan Badan Pengawas MA sama-sama kaget, karena gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilempar ke Pengadilan Agama.

Ellyk juga menyampaikan bukti-bukti pelanggaran perilaku hakim dan panitera yang dilaporkan.
Namun secara detail Ellyk menolak memaparkannya.

Laporan ke lembaga anti rasuah ini juga terkait dugaan kecurangan dalam persidangan.

“Saya memang bukan yang expert di bidang hukum. Saya hanya rakyat biasa yang mencari keadilan,” ucapnya.

Humas PN Tulungagung, Yuri Adriansyah mengatakan, aduan tersebut adalah hak dari penggugat.

Namun seharusnya, jika merasa tidak puas dengan putusan hakim PN penggugat bisa mengajukan banding.

"Itu hak dari para pihak, siapa pun bisa melaporkan," ujar Yuri.

Baca: 6 Fakta Tak Terduga Firman Halim, Putra Pengebom Gereja di Surabaya, Dikenal Baik dan Penolong

Lanjut Yuri, pertimbangan hakim tidak bisa dicampuri. Yang bisa mencampuri pertimbangan hakim hanya hakim di tingkat atasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved