Lama Tak Terdengar, Begini Kabar Kelanjutan Kasus Korupsi Ketua DPRD Jember
Beberapa waktu lalu, politisi Partai Gerindra yang sekaligus Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Beberapa waktu lalu, politisi Partai Gerindra yang sekaligus Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana Hibah dan Bansos tahun 2015. Namun bagaimana kabarnya kini?
Kini pihak Kejari Jember pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Kini kasus dugaan korupsi dana hibah bansos ternak 2015 ini sudah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum, selanjutnya kamis masih menunggu selama 20 hari kemudian berlanjut ke Pengadilan Tipikor di Surabaya," terang Hardian Rahardi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, ketika dikonfirmasi di Kejari Senin, (14/5/2018).
Total kerugian negara akibat ulah tersangka yakni mencapai Rp 1,45 milyar, hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan perhitungan auditor BPKP perwakilan Jawa Timur, Indra Putri SE.
“Berdasarkan perhitungan auditor BPKP perwakilan Jawa Timur saudara Indra Putri SE, MA, KS ditemukan total kerugian Negara yang disebabkan perbuatan tersangka sebesar 1 milyar, 45 juta rupiah,” kata Kasi Pidsus baru, yang menggantikan kasi pidsus lama, Asih ini.
Baca: Dunia Hiburan Tanah Air Berduka, Pelawak Senior Gogon Srimulat Tutup Usia
Hewan yang diamankan dari peternak sebanyak 13 ekor sapi dan 6 ekor kambing, disita sebagai BB, guna mengurangi kerugian keuangan negara.
Hardian juga megungkap mengenai modus dari tersangka dalam melakukan tindak korupsi, modusnya menyalahgunakan kewewenanganya selaku anggota dewan, meminta untuk memberikan hibah ke beberapa kelompok dan pada eksekutif tim anggaran.
"Beradasarkan hasil tim dari penelusuran sejumlah bantuan-bantuan tersebut diberikan pada pihak-pihak yang tidak berhak atau tidak tepat sasaran berbeda dengan pengajuan proposal, namun diberikan bukan pada kelompok tapi pada perorangan," ungkap Hardian.
Selain itu Herdian menambahkan, penyerahannya dilakukan melalui pihak ketiga, dan ditemukan indikasi pemotongan, sehingga terjadi kerugian negara.
Baca: 6 Fakta Tak Terduga Firman Halim, Putra Pengebom Gereja di Surabaya, Dikenal Baik dan Penolong
Setelah ini dalam 20 hari kedepan menyiapkan dakwaan melanjutkan proses pelipahan ke pengadilan tipikor Surabaya.
Kedepan Kejari Jember masih akan terus melakukan pengembangan kasus ini, Herdian mengaku sudah mengantongi nama-nama terkait pengembangan kasus, namun masih enggan untuk memberikan kepada media karena masih terus melakukan pengembangan.
"Kami sudah lakukan pengembangan, belum bisa kami jelaskan juga dikhawatirkan akan mengganggu penyelidikan yang jelas masih terus berjalan," pungkasnya. (ew)