Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Fakta Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Perhatikan Ekspresinya Saat Sidang!

Aman Abdurrahman adalah terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016 lalu.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Pipin Tri Anjani
Kompas.com
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNJATIM.COM - Aman Abdurrahman adalah terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016 lalu.

Tak hanya itu, Aman merupakan sosok di balik bom di Samarinda.

Peneliti Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia (UI) Solahudin mengatakan, berbagai aksi terorisme di Indonesia dilakukan kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

Menurut Solahudin, JAD adalah kelompok yang pembentukannya diinisiasi Aman pada akhir 2014 di Lapas Kembangkuning Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Mengenal Aman Abdurrahman, Sosok yang Ingin Ditemui Napi Teroris di Kerusuhan Mako Brimob

Di kalangan kelompok JAD, Aman bahkan mendapat julukan sebagai 'Singa Tauhid'.

Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Tak hanya dalang di balik insiden bom Thamrin, Aman juga disebut sebagai pimpinan ISIS Indonesia.

Kurnia Widodo, mantan narapidana kasus terorisme, sebagai saksi dalam persidangan Aman mengatakan, Aman merupakan pimpinan tertinggi ISIS di Indonesia.

"Dia (Aman) dikenal di kalangan kami aktivis, dia ulama paling tinggi dari ISIS di Indonesia. Pusatnya di Irak dan Suriah," kata Kurnia saat bersaksi dalam persidangan, dikutip dari Kompas.com.

Ungkap Pengalamannya Saat Bergabung Kelompok Radikal, Sofyan Tsauri Bagikan 4 Ciri Calon Teroris

Menanggapi hal itu, Aman sempat membantah jika dirinya panglima ISIS.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, 27 April 2018, Aman menyebut bahwa orang Islam yang tidak berbaiat atau mengucapkan sumpah setia kepada pemimpin ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi, berdosa.

Hari ini, Jumat (18/5/2018) Aman Abdurrahman menjalani sidang pengadilan terkait kasus yang menjeratnya.

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Dikutip dari berbagai sumber Kompas.com dan Tribunnews.com berikut beberapa fakta di baliknya.

1. Dituntut Hukuman Mati

Setelah melalui serangkaian persidangan, Jaksa Penuntut Umum memberikan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman.

Dikutip dari Kompas.com, Aman dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Fakta Terduga Teroris Tangerang Muhammad Choir, Disebut Ganteng hingga Suka Tulis Diary

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Caranya yakni dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

3. Ajukan Pembelaan

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU).

Aman menyatakan hal tersebut setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Asrudin Hatjani.

"Iya (mengajukan pleidoi), masing-masing," ujar Aman singkat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Akhmad Jaini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Ali Imron, Eks Kombatan Jamaah Islamiyah Ungkap Komentar Netizen di Medsos yang Disukai Teroris

Selain Aman, Asrudin juga akan mengajukan pembelaannya sebagai penasihat hukum.

"Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan. Kami meminta waktu satu minggu," kata Asrudin.

Majelis hakim pun menyetujui permintaan Asrudin.

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi ini akan digelar pada Jumat (25/5/2018) pekan depan.

4. Reaksi Aman Abdurrahman Saat Sidang

Aman menghadiri sidang mengenakan baju koko, kain sarung dan penutup kepala.

Dilihat dari tayangan langsung sidang tuntutan Aman, pria itu tampak mengenakan baju koko, kain sarung dan penutup kepala.

Aman Abdurrahman
Aman Abdurrahman (Capture Youtube)

Aman terlihat duduk tak bisa diam di kursinya saat mendengar tuntutan dari jaksa penuntut.

Ia tampak duduk menopang tangannya di dagu, bersandar lunglai, melirik jaksa dan menunduk.

Pemimpin ISIS ini Paling Brutal, Jagal Ratusan Orang, Bakar Tawanan, dan Bunuh Semua Keluarga Istri

Namun, usai tuntutan dibacakan, ia terlihat menghampiri pengacaranya dan berbincang.

Tampak raut wajah tenang diperlihatkan Aman, ia juga bahkan tampak tersenyum berulang kali.

Aman Abdurrahman
Aman Abdurrahman (Capture YouTube)

Bahkan saat kembali ke kursinya, ia juga terlihat menebar senyum.

Aman Abdurrahman
Aman Abdurrahman (Capture YouTube)

Tak Hanya ISIS, 4 Organisasi Pemberontak ini Disebut Terkaya di Dunia, Sumber Dananya Mengejutkan

5. Dalang 5 Kasus Teror

Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016), dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Dikutip dari Tribunnews.com, Aman disangkakan melanggar pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Kisah Pemuda Nyaris Bernasib Mirip Anak Pengebom, Sekeluarga Jadi Anggota ISIS, Tapi Memilih Pulang

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved