Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengurusan Paspor untuk Lansia di Imigrasi Blitar Hanya 10 Menit

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar akan memberikan pelayanan spesial pengurusan paspor untuk warga lanjut usia (lansia).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
USEMBASSY.GOV
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar akan memberikan pelayanan spesial pengurusan paspor untuk warga lanjut usia (lansia).

Warga lansia yang mengajukan pengurusan paspor pada Jumat (25/5/2018) prosesnya akan dipercepat.

"Pada hari Jumat lusa, ada pelayanan spesial pengurusan paspor khusus bagi lansia. Proses pengurusan paspor untuk lansia akan kami percepat," kata Kepala Kanim Kelas II Blitar, M Akram, Rabu (23/5/2018).

Akram mengatakan proses permohonan paspor untuk lansia pada hari itu dijamin selesai dalam 10 menit.

Sebagian besar petugas Imigrasi Blitar akan dikerahkan untuk melayani para lansia yang sedang mengajukan pengurusan paspor.

Baca: Dul Bilang Ortunya, Ahmad Dhani dan Maia Estianty Kembali Ngobrol Romantis Lho

"Proses permohonan paspor akan diselesaikan dalam waktu 10 menit. Prosesnya lebih cepat dari pada masak mi instan," ujar Akram.

Biasanya, permohonan pengurusan paspor prosesnya lebih dari 10 menit. Lama cepatnya pengurusan paspor tergantung volume antrean pemohon paspor. Kalau volume antrean banyak, proses pengurusan paspor bisa lebih lama.

Akram menjelaskan program spesial itu dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Lansia yang jatuh pada 29 Mei.

Program itu hanya berlaku sehari khusus untuk para lansia yang sedang mengurus paspor.

Selain itu, Kanim Kelas II Blitar juga akan mengadakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis untuk lansia pada hari itu.

"Ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada para lansia," ujarnya.

Sekadar diketahui, Kanim Kelas II Blitar sudah menerbitkan sebanyak 10.995 paspor selama empat bulan mulai Januari 2018 sampai April 2018. Selama periode itu juga, Kanim Kelas II Blitar menolak pengajuan paspor untuk 53 pemohon.

Sejumlah paspor yang telah diterbitkan itu sudah terkoneksi dengan sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM).

Sistem ini mengintegrasikan seluruh fungsi keimigrasian baik di dalam maupun di luar negeri.

Baca: Keluarga Mohamed Salah Dirampok, Bintang Liverpool ini Malah Memberi si Rampok Uang dan Pekerjaan

Dari sejumlah paspor yang telah diterbitkan itu, sebanyak 1.059 buku merupakan paspor 24 halaman dan sebanyak 9.936 merupakan paspor 48 halaman. Imigrasi menerapkan aplikasi antrean paspor online.

Bagi para pemohon paspor dan penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama.

Sedangkan untuk permohonan paspor yang ditolak, karena ada indikasi akan disalahgunakan. Pemohon tidak dapat menjelaskan secara detail penggunaan paspor di luar negeri. Karena khawatir akan disalahgunakan, Imigrasi menunda dan menolak penerbitan paspor untuk 53 pemohon selama Januari-April 2018 ini. (Sha)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved