Bacakan Pembelaan, Aman Abdurrahman Yakin Tetap Akan Dijatuhi Hukuman Mati, Penyebabnya Terkuak
Aman Abdurrahman yakin dirinya tetap akan dijatuhi hukuman mati meskipun sudah bacakan pembelaan. Ternyata ini penyebabnya
TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman membacakan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Pengamanan di PN Jakarta Selatan hari ini sama dengan pengamanan pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Aman, Jumat lalu.
Gerbang masuk dan keluar ditutup serta dijaga polisi bersenjata.
Setiap pengunjung yang masuk ke area PN Jakarta Selatan diperiksa isi tasnya.
Baca: VIDEO: Reaksi Tak Terduga Kepala BNPT Saat Umar Patek Bicara Bom Surabaya, Perhatikan Sorot Matanya
Para pengunjung dilarang memarkir kendaraan mereka di halaman pengadilan.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, personel Polri dan TNI yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan pada hari ini ditambah menjadi 270 orang.
Pada sidang sebelumnya jumlah personel Polri dan TNI yang diterjunkan 177 orang.
Polisi berpakaian preman juga dilibatkan untuk mengamankan jalannya sidang.
Baca: Setiap Hari, 4 Mama Muda di Jatim Jadi Janda, Jangan Syok Tahu Penyebabnya, Sempat Sebut Kepuasan
"Yang berpakaian preman kami tempatkan di luar. Manakala ada pergerakan-pergerakan yang mencurigakan, kami harus segera antisipasi," kata Indra.
Indra menyebutkan, para penembak jitu (sniper) juga diterjunkan untuk mengamankan area pengadilan. Secara keseluruhan, pengamanan di PN Jakarta Selatan dibagi menjadi empat ring.
Ring pertama yakni di dalam ruang sidang, ring kedua di sekitar gedung PN Jakarta Selatan, ring ketiga di halaman PN Jakarta Selatan, dan ring keempat di luar PN Jakarta Selatan.
"Iya, yang personel semuanya lengkap kami tempatkan, termasuk sniper di tempat yang posisinya tepat untuk kami tempatkan," kata Indra.
Baca: Dijaga Ketat Sniper, Suara Dentuman Muncul Saat Sidang Aman Abdurrahman, Warga Pun Kaget dan Panik
Selama sidang Aman berlangsung, tidak akan ada sidang lain yang berlangsung di PN Jakarta Selatan. Sidang lainnya baru akan digelar siang nanti, setelah shalat Jumat.
Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Aman dinilai terbukti melakukan serangkaian aksi teror di Indonesia.
Pengacara sebut jaksa tak pertimbangkan keterangan Aman