Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sah! Ini Definisi Terorisme yang Disepakati Pemerintah dan DPR serta Penjelasan Lengkapnya

Pemerintah dan DPR sepakat untuk segera mengesahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Wartakota/Henry Lopulalan
Anggota Pansus RUU Antiterorisme berdiskusi dengan tim pemerintah di sela pembahasan revisi UU Antiterorisme di Gedung DPR, Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018). 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah dan DPR sepakat untuk segera mengesahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) menjadi undang-undang.

Dalam rapat kerja pembahasan RUU Antiterorisme, seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah telah menetapkan definisi terorisme yang selama ini menjadi perdebatan.

"Setelah kami pertimbangkan, akhirnya tim pemerintah sepakat bahwa kami menerima alternatif kedua," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.

Baca: Viral, Terungkap Nasib Terkini Pemuda yang Ancam Tembak Jokowi usai Minta Maaf dan Diamankan Polisi

"Seluruh fraksi juga menyepakatinya, jadi saya kira tidak ada lagi perdebatan dalam RUU Antiterorisme ini," ujar Yasonna, dikutip dari Kompas.com.

Setelah disepakati, RUU Antiterorisme akan disampaikan dalam pembahasan tahap II Sidang Paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang hari ini, Jumat (25/5/2018).

Pemerintah sepakat dengan DPR mencantumkan motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan dalam definisi terorisme.

Baca: Info Penting Umar Patek sebelum Teror Bom hingga Bisikan Aman Abdurrahman Saat Dipeluk Ipda Denny

Adapun definisi tersebut berbunyi:

"Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan."

Ilustrasi teroris
Ilustrasi teroris (Tribun Lampung)

Sebelumnya, RUU Antiterorisme yang diajukan sejak 2016 lalu, pembahasannya sangat alot.

Terutama mengenai pelibatan TNI dalam menumpas aksi teror serta definisi terorisme.

Baca: Bahas Ramalan Ayu Ting Ting-Raffi Soal Duda, Tingkah Okky Lukman Disorot Netizen: Sayang Ikut Ginian

Pembahasan definisi terorisme sangat alot karena pemerintah menginginkan tidak dimasukkannya frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan dalam definisi terorisme.

Namun, mayoritas fraksi di DPR menginginkan sebaliknya, yakni mencantumkan frasa tersebut dalam definisi.

Unsur Pembeda

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berbicara dalam rapat kerja pembahasan RUU Antiterorisme di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berbicara dalam rapat kerja pembahasan RUU Antiterorisme di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan dalam definisi merupakan unsur pembeda.

Dengan demikian, aparat penegak hukum bisa membedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana terorisme.

Baca: Iqbaal Ramadhan di Film Bumi Manusia - Perankan Minke, Mimpi Hanung Bramantyo, hingga Respon Netizen

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved