Sah! Ini Definisi Terorisme yang Disepakati Pemerintah dan DPR serta Penjelasan Lengkapnya
Pemerintah dan DPR sepakat untuk segera mengesahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
"Terkait definisi, diperlukan adanya definisi agar memiliki pembeda yang jelas antara terorisme dengan pidana umum. Kami merasa perlu menambahkan frasa dalam definisi terorisme," kata Arsul.
Pada kesempatan yang sama, anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw menilai definisi harus dibuat lebih jelas agar aparat penegak hukum dapat lebih hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai teroris.
Oleh sebab itu, ia berharap tidak ada lagi korban yang salah tangkap.
Baca: Jennifer Dunn Menangis Janji Bertobat, Anak Tirinya Beri Respons Menohok Soal Tuntutan: Money Talks?
"Ini menjadi pembeda antara tindak pidana biasa dan terorisme. Kami berharap tidak ada lagi korban yag salah tangkap. Kami setuju rancangan UU ini disahkan di rapat paripurna DPR RI," tuturnya.
Definisi Gangguan Keamanan

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan RUU Antiterorisme sudah mengakomodir keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Revisi tersebut sudah sesuai dengan surat terbuka Panglima TNI kepada Pansus pada Januari lalu mengenai keinginan TNI dilibatkan dalam penanganan aksi teror.
Baca: Pernikahannya Tak Tersorot, Ovi Eks Duo Serigala Bercerai, Akan Bakar Buku Nikah, ini Sosok Suaminya
"Ya itu masuk seperti yang saya sampaikan pada surat terbuka saya," kata Panglima usai rapat kerja pembahasan RUU Terorisme pada Kamis (24/5/2018) malam, dikutip dari Tribunnews.
Hadi mengatakan TNI bisa terlibat langsung, meski dalam definisi terorisme tidak dicantumkan gangguan keamanan negara, melainkan gangguan keamanan saja.
Menurutnya gangguan keamanan yang dimaksud dalam definisi terorisme tersebut termasuk gangguan keamanan negara yang mana TNI dapat terlibat untuk menanganinya.
"Konsiderannya sudah masuk di dalamnya itu adalah untuk keamanan negara, sudah ada. Nanti dalam penjabarannya di dalam peraturan presiden akan kita detailkan lagi di sana," katanya.
Baca: Asyik, Xiaomi Redmi S2 Sudah Bisa Dibeli Hari ini, Intip 7 Keunggulannya yang Wajib Kamu Tahu!
Menurut Panglima dalam revisi yang baru saja rampung, TNI lebih leluasa untuk turun langsung dalam penanggulangan terorisme.
Untuk mekanisme pelibatan TNI sendiri, nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Lebih leluasa, iya, di dalam drafnya kita masukkan semuanya," kata dia.