Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sah! Ini Definisi Terorisme yang Disepakati Pemerintah dan DPR serta Penjelasan Lengkapnya

Pemerintah dan DPR sepakat untuk segera mengesahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Wartakota/Henry Lopulalan
Anggota Pansus RUU Antiterorisme berdiskusi dengan tim pemerintah di sela pembahasan revisi UU Antiterorisme di Gedung DPR, Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018). 

"Terkait definisi, diperlukan adanya definisi agar memiliki pembeda yang jelas antara terorisme dengan pidana umum. Kami merasa perlu menambahkan frasa dalam definisi terorisme," kata Arsul.

Pada kesempatan yang sama, anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw menilai definisi harus dibuat lebih jelas agar aparat penegak hukum dapat lebih hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai teroris.

Oleh sebab itu, ia berharap tidak ada lagi korban yang salah tangkap.

Baca: Jennifer Dunn Menangis Janji Bertobat, Anak Tirinya Beri Respons Menohok Soal Tuntutan: Money Talks?

"Ini menjadi pembeda antara tindak pidana biasa dan terorisme. Kami berharap tidak ada lagi korban yag salah tangkap. Kami setuju rancangan UU ini disahkan di rapat paripurna DPR RI," tuturnya.

Definisi Gangguan Keamanan

Marsekal Madya (Marsdya) Hadi Tjahjanto dalam pelantikan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1/2017). Presiden Joko Widodo menunjuk Marsdya TNI Hadi Tjahjanto sebagai KSAU menggantikan Marsekal Madya Agus Supriatna yang purna tugas. Warta Kota/henry lopulalan
Marsekal Madya (Marsdya) Hadi Tjahjanto dalam pelantikan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1/2017). Presiden Joko Widodo menunjuk Marsdya TNI Hadi Tjahjanto sebagai KSAU menggantikan Marsekal Madya Agus Supriatna yang purna tugas. Warta Kota/henry lopulalan (Tribunnews.com)

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan RUU Antiterorisme sudah mengakomodir keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Revisi tersebut sudah sesuai dengan surat terbuka Panglima TNI kepada Pansus pada Januari lalu mengenai keinginan TNI dilibatkan dalam penanganan aksi teror.

Baca: Pernikahannya Tak Tersorot, Ovi Eks Duo Serigala Bercerai, Akan Bakar Buku Nikah, ini Sosok Suaminya

"Ya itu masuk seperti yang saya sampaikan pada surat terbuka saya," kata Panglima usai rapat kerja pembahasan RUU Terorisme pada Kamis (24/5/2018) malam, dikutip dari Tribunnews.

Hadi mengatakan TNI bisa terlibat langsung, ‎meski dalam definisi terorisme tidak dicantumkan gangguan keamanan negara, melainkan gangguan keamanan saja.

Menurutnya gangguan keamanan yang dimaksud dalam definisi terorisme tersebut termasuk gangguan keamanan negara yang mana TNI dapat terlibat untuk menanganinya.

"Konsiderannya sudah masuk di dalamnya itu adalah untuk keamanan negara, sudah ada. Nanti dalam penjabarannya di dalam peraturan presiden akan kita detailkan lagi di sana," katanya.

Baca: Asyik, Xiaomi Redmi S2 Sudah Bisa Dibeli Hari ini, Intip 7 Keunggulannya yang Wajib Kamu Tahu!

‎Menurut Panglima dalam revisi yang baru saja rampung, TNI lebih leluasa untuk turun langsung dalam penanggulangan terorisme.

Untuk mekanisme pelibatan TNI sendiri, nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Lebih leluasa, iya, di dalam drafnya kita masukkan semuanya," kata dia.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved